by

Penyebar Hoax Gempa & Tsunami Atasnama Walikota Dibekuk

AMBON,MRNews.com,- Akhirnya pelaku penyebar hoax alias berita bohong tentang gempabumi dan tsunami besar mengatasnamakan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dibekuk polisi di Ambon, Sabtu (19/10/19) kemarin.

Ditangkapnya pelaku setelah diperintahkan Kapolda dan dilakukan pengejaran beberapa hari terakhir oleh tim Cyber Crime Polda Maluku usai menerima laporan dari perwakilan pemerintah kota (Pemkot) Kabag Hukum dan Kasatpol PP.

Vicardy Kempa alias Hardy adalah pelakunya. Dia kini telah ditahan rumah tahanan (Rutan) Polda Maluku, Tantui Kecamatan Sirimau sejak hari ini Minggu (20/10).

Dibekuknya Hardy, warga kota Ambon sendiri itu diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohammad Roem Ohoirat kepada awak media via pesan WhatsApp, Minggu (20/10/19).

“Pelaku penyebar hoax Gempabumi dan Tsunami yang mengatasnamakan Walikota Ambon berdasarkan LP – B/430/X/2019/MALUKU/SPKT tanggal 16 Oktober 2019, mulai hari ini Minggu tgl 20 Oktober 2019 pukul 10.30 Wit, tersangka Vicardy Kempa alias Hardy telah dilakukan penahanan Rutan Polda Maluku di Tantui,” papar Ohoirat.

Ohoirat katakan, Kempa pelaku penyebar hoax atau berita bohong atasnama Walikota itu bakal dijerat dengan pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.

“Pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah,” tutur juru bicara Polda Maluku itu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed