by

Betty Tuding Pemkot & BRI Diduga Korupsi Dana MBR

-Maluku-319 views

AMBON,MRNews.com.- Ancaman pemanggilan paksa oleh Komisi III DPRD Provinsi Maluku terhadap Direktur PT Lestari Pembangunan Jaya, Betty Pattikaihatu karena dinilai tidak mengindahkan beberapa kali undangan DPRD terkait penyelesaian pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditanggapi serius Pattikaihatu.

Malah Pattikaihatu balik menuding jika diduga kuat Pemerintah Kota Ambon (Pemkot) dan PT BRI Cabang Ambon, telah melakukan tindak pidana korupsi dana subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Pemerintah Pusat (Pempus) senilai ratusan miliar rupiah.

“Mestinya, komisi memanggil Pemerintah Provinsi, Pemkot dan pihak BRI Cabang Ambon yang selama ini telah mengkorupsi atau mencairkan dana KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk membayar ibu Betty“ tegas Pattikaihatu melalui sambungan selulernya, kepada awak media, Selasa (23/11).

Ditegaskan, jika Komisi III salah kamar untuk memanggil dirinya karena pihak PT BRI Cabang Ambon tidak pernah memberi KPR tapi malah memutus secara sepihak perjanjian kerjasama.

“Jadi sebenarnya saya itu korban. Selama ini uang pembangunan sudah disalah gunakan Pemprov, Pemkot dan PT BRI yang telah mencairkan dana sebesar Rp 518 miliar, kepada pihak pengusaha lainnya dan tidak melakukan angka kredit dengan konsumen PNS Pemda Maluku,” tegasnya.

Ditambahkan, jika sesuai mekanisme maka pihak BRI melakukan angka kredit dengan PNS Pemda Maluku, lantaran dana subdisi KPR oleh Kementerian PUPR telah mencairakan uang tersebut kepihak BRI Cabang Ambon untuk membayar PR LPJ.

“Jadi selama ini korbannya PT Lestari Pembangunan Jaya yang sudah bekerja dan pinjam uang dari pihak Bank luar, tapi kami belum dibayar pemerintah. Karena PT BRI dengan Pemprov Maluku sudah menyalahgunakan PKS untuk menjadi Bank pelaksana menyalurkan dana subsidi KPR kepada masyarakat MBR,” urainya.

Diketahui jika Presiden telah mengeluarkan surat melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) kepada Walikota Ambon agar bertanggungjawab, terhadap permasalahan yang dilakukan dengan mengembalikan hak-hak dari pada pengembang konsumen Pemda Maluku.

Bahkan pihak BRI tidak melakukan angka kredit dengan PNS MBR Pemda Maluku atas perintah Walikota Ambon Cq Sekkot yang mendapat informasi palsu dari oknum Dirjen penyedia rumah umum Kementerian PUPR pada stafnya di Ambon atas nama Stevi Kastanya.

“Jadi pembatalan PKS antara BRI dengan Pemda Maluku lantaran mendapat informasi palsu dari staf Dirjen Penyedia rumah umum Kemeterian PUPR di Ambon atasn nama Stevi Kastanya yang menyampaikan kepada staf Bapeda Pemkot Ambon, Edo M. Ini sudah perbuatan melanggar hukum dan telah melakukan wanprestasi terhadap dana subsidi KPR bagi PNS MBR Pemda Maluku,” ingatnya.

Tagal itu, sesuai hasil rapat DPR RI, MPR dan Pempus, kasus ini kemudian akan ditelusuri KPK dengan menurunkan tim investigasi langsung ke Ambon.

Sehingga pada akhirnya pihak BRI Ambon melakukan pembatalan SK tidak melakukan angka kredit kepada MBR PNS Pemda Maluku, meski Pemda Maluku melalui Sekda telah mengajukan surat perintah pelaksanaan angka kredit tertanggal 6 Mei 2019 namun pihak BRI tetap bersikeras untuk menolak pembayaran angka kredit.

Pattikaihatu mengakui, kalau ada dua proyek pembangunan rumah MBR, milik Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon.
Khusus untuk pembangunan MBR PNS Pemkot telah terjadi permasalahan, lantaran lahan yang katanya milik Pemkot tapi sebenarnya masih milik keluarga Tuhuteru.

Sementara lahan bangunan MBR bagi PNS Pemda Maluku, pihak PT LPJ telah memiliki sertifikat yang dibeli atas nama keluaraga Attamimy.

Ironisnya, Pemkot malah melakukan pemalsuan terhadap semua dokumen milik Pemda Maluku diganti dengan Pemkot Ambon, sehingga anggaran yang dikeluarkan dengan cara pemalsuan pergantian nama PT LPJ diganti dengan PT Jakarta Baru yang anggarannya dicairkan melalui PT BTN.

“Pada tahun pertama, ada Rp 109 miliar telah dicairkan Pemkot Ambon kepada PT Jakarta Baru, itu korupsi yang pertama. Korupsi yang kedua, ibu Betty laporkan ke Menteri PUPR dan Menteri sudah keluarkan disposisi kepada Dirjen agar menggantikan Peta O tahun 2019 yang sudah disalahgunakan PT BTN, untuk diganti dengan BRI karena PKS nya dengan Pemda Maluku atas pembatalan PKS yang dilakukan Pemkot. Sehingga ini nantinya yang akan ditelesuri KPK terhadap adanya indikasi korupsi” urainya. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed