by

Pansel Sekkot Dikantongi, Walikota: Diisi ASN, Toga, Tomas dan Akademisi

AMBON,MRNews.com,- Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon A.G Latuheru akan mengakhiri masa jabatannya akhir November mendatang. Untuk menyeleksi penggantinya, panitia seleksi (Pansel) akan dibentuk pemerintah kota (Pemkot) Ambon.

Sejumlah nama yang akan masuk sebagai Pansel Sekkot pun sudah dikantongi Walikota Ambon Richard Louhenapessy. Kurang lebih terdiri dari tujuh (7) orang yang mewakili berbagai unsur.

Walikota katakan, tujuh nama yang dikantonginya itu dihasilkan dari berbagai unsur, diantaranya dua Aparatur Sipil Negara (ASN), lima sisanya dari tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Tomas) dan ada yang mewakili akademisi.

“Draft SK Pansel-nya sudah ada dengan nama-namanya tim Pansel. Tapi saya belum tandatangani, sehingga tidak bisa saya umumkan saat ini,” tandas Walikota kepada awak media di Balaikota Ambon, Selasa (24/8).

Menurut Richard, tujuh nama yang telah dikantonginya adalah, figur-figur yang tidak memiliki kepentingan subjektif dalam proses seleksi jabatan Sekkot Ambon.

“Jika tidak ada kendala mungkin besok paling lambat saya sudah bisa teken SK Pansel Sekkot,” bebernya.

Terkait hal itu, Louhenapessy mengaku dirinya telah tugaskan kepala BKPSDM untuk berkoordinasi dengan Komisi ASN dan BAKN.

“Seluruh prosesnya sudah dibijaki dan tidak ada masalah serius karena mekanismenya sudah disiapkan dengan baik. Karena itu draft SK Pansel sudah disiapkan,” urai Walikota Ambon dua periode itu.

Selain koordinasi ke pusat, Richard mengaku, pada proses seleksi Sekkot, sesuai fatsun dirinya juga harus melakukan koordinasi dengan Gubernur Maluku Murad Ismail mengenai hal tersebut.

Pasalnya, dua ASN yang nanti masuk dalam Pansel, satunya itu harus berasal dari Provinsi dan lainnya bisa dari BAKN atau unsur pusat lainnya.

“Mungkin kalau hari ini tidak atau besok saya akan ketemu dengan pak Gubernur dulu, saya lapor pada beliau terkait semua kesiapan kita.

Mengenai syarat ketua Pansel Sekkot yang harus dijabat seorang Sekda Maluku defenitif, Richard mengaku, itu merupakan urusan Provinsi. Sebab Sekda Maluku sekarang Plh.

“Kalau memang sesuai aturan tidak Pansel tidak bisa dipimpin oleh Plh Sekda, berarti kita akan koordinasi lagi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” urainya.

Oleh sebab itu, diharapkan sampai dengan 1 Desember seiring berakhirnya tugas Sekkot Ambon sekarang, maka juga sudah ada Sekkot yang baru, agar tidak ada penjabat.

“Siapa-siapa yang mau maju, ada syarat-syaratnya. Silahkan berproses. Karena kita harapkan ketika jabatan Sekkot berakhir, sudah dilantik pula Sekkot yang baru,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed