by

Oknum Pegawai BPN Dicurigai Jadi Mafia Tanah

AMBON,MRNews.com,- Komisi I DPRD kota Ambon mencurigai pihak atau oknum-oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Ambon selama ini banyak jadi mafia tanah sehingga muncul sertifikat ganda atau bodong berdampak sengketa lahan. Bagaimana tidak, masalah terkini yang dipersoalkan warga pada BPN yakni terbitnya tiga sertifikat tanah untuk satu objek lahan atau tanah di BTN Kebun Cengkeh yang merupakan milik masjid Amal Shaleh, sebagai tanah wakaf dari mantan Gubernur Maluku Said Assagaff.

Kecurigaan DPRD itu muncul tatkala kepala BPN kota Ambon Marulak Tagotorop linglung dalam menjelaskan persoalan sengketa lahan tersebut dan proses penerbitan sertifikat ganda. Apalagi ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh pengurus masjid Amal Shaleh dan warga sekitar saat rapat dengar pendapat di ruang paripurna DPRD kota Ambon, Jumat (1/11/19). Berakhir dengan janji Marulak yang akan lakukan proses pembatalan sertifikat kedua dan ketiga milik Dedi Hermansyah dan Hasanudin Mony.

“Rapat memutuskan, ATR/BPN kota Ambon akan memproses untuk pembatalan sertifikat tanah yang tahun 2017 atas nama Dedi Hermansyah dan Hasanudin Mony. Karena sertifikat yang sebenarnya atas tanah itu adalah sertifikat yang terbit atas nama pengurus masjid. Jadi saya pikir sudah tidak ada masalah lagi. Tinggal kita tunggu proses sampai pembatalan sertifikat itu saja dan pembangunan masjid sudah bisa berlangsung,” ujar Pormes.

Bahkan menurutnya, kepala BPN sudah berjanji akan memasang tanda larangan bagi yang bersangkutan (Dedi dan Mony) untuk tidak melakukan aktifitas apapun. Apalagi ini fasilitas umum, tanah wakaf. Maka dari segi hukum, yang memiliki legal standing adalah pihak masjid dan Noni Sukrianus Patiselano, yang bersebelahan.

“Dengan kasus ini dan beberapa kasus sebelumnya soal sertifikat tanah ganda, komisi mencurigai ada pihak atau oknum-oknum pegawai BPN yang suka bermain nakal soal penerbitan sertifikat-sertifikat tanah bodong diatas sertifikat orang lain yang sebelumnya sudah memiliki,” tegas ketua fraksi Golkar.

Dirinya pun berjanji akan melakukan rapat ulang dengan ATR/BPN kota Ambon untuk mengkonfrontir dan menyelidiki mafia-mafia sertifikat tanah yang selama ini bermain dan membuat masyarakat sering baku hantam. “Bila perlu kita lapor ke ATR/BPN pusat. Nanti kita akan buat rekomendasi kesana, jika ditemukan dan benar dilakukan oknum-oknum pegawai BPN kota Ambon. Maka juga harus ditindak tegas oleh pihak berwajib bahkan harus diproses sampai pemecatan,” ingatnya.

Sementara Marulak mengaku segera mengcek hak guna bangunan (HGB) induk. Bilamana posisi di HGB induk itu berarti bisa berikan keterangan dan dapat pelepasan dari pemilik tanah, sebab mereka juga mendapat pelepasan. Sedangkan kecurigaan ada mafia tanah, pihaknya sudah membentuk Satgas mafia tanah bersama Polda Maluku, termasuk BPN pusat juga sudah bentuk.

“Soal siap ditindaklanjut hasil rapat untuk pembatalan sertfikat, nanti kita lihat hasilnya dulu. kita sudah bentuk satgas mafia tanah bersama Polda Maluku. dari BPN pusat juga sudah bentuk. Maka dengan terjadi kasus ini, kalau ada indikasi mafia tanah, faktanya bisa kita proses ke Satgas mafia tanah. Ada aturannya. Intinya nanti ditindaklanjuti masalah ini sebab sudah ada kesepakatan,” ungkapnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed