by

Nelayan Kantongi KUSUKA, Disper Gandeng Dukcapil & Desa/Kelurahan

AMBON,MRNews.com,- Seluruh nelayan dan pelaku usaha perikanan di Kota Ambon wajib kantongi kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA).

Karena itu, Kepala Dinas Perikanan (Disper) Kota Ambon Feberien Maail mengaku, pihaknya tidak kerja sendiri untuk memastikan hal tersebut bisa terjawab.

Namun menggandeng Desa/Kelurahan dan Negeri serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) guna mempermudah pendataan dan proses pendaftaran. Sebab pendaftaran kartu KUSUKA hanya dapat dilakukan satu kali, tidak bisa ulang-ulang.

“Maka kita gandeng Desa/Kelurahan, Negeri serta Dukcapil untuk permudah nelayan dan pelaku usaha dapat kartu KUSUKA. Sebab kan datanya terpadu dengan konsep satu data,” jelas Maail kepada media ini di Balaikota Ambon, Jumat (9/7).

Tak saja untuk pendaftaran dan identifikasi data, sebut Maail, kerjasama lintas sektor itu dimaksudkan untuk pendampingan bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan. Karena KUSUKA ini berbasis NIK dan berbasis capaian produksi.

“Kendala nelayan kita, mereka tidak punya identitas resmi. Maka ketika tidak punya NIK, jelas tidak bisa entry dalam satu data Indonesia. Atau sudah entry tapi data pendukung tidak tersedia, capaian produksi. Itu yang bisa saja membuat dia tertunda mendapat KUSUKA,” akunya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kata dia berharap seluruh pekerja dibidang perikanan dan kelautan bisa mengantongi kartu KUSUKA. Pasalnya belum semua pelaku usaha di Ibukota Provinsi Maluku ini belum semua memiliki kartu KUSUKA.

“Target kita 100 persen pelaku usaha bidang perikanan miliki KUSUKA, apakah nelayan tangkap, budidaya, pemasaran dan pengolahan. Memang belum semua pelaku usaha ada KUSUKA,” terang mantan Plt Kepala Bappeda-Litbang Kota Ambon.

Meski begitu, lanjut dia, pihaknya akan terus berupaya mendorong agar semua pelaku usaha perikanan di Kota Ambon mempunyai kartu KUSUKA. Sebab kartu ini sangat penting dan banyak manfaat bagi mereka.

“Kita terus input atau refresh data. Karena ada yang sudah entry tapi sampai sekarang tidak punya KUSUKA. Maka jumlah pasti berapa yang sudah punya KUSUKA mesti dikonfirm ulang. Sebab dia bisa entry oleh dinas tapi juga mandiri,” bebernya.

Diketahui, kartu KUSUKA merupakan bagian dari satu data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 39 tahun 2017 tentang kartu KUSUKA.

Kartu KUSUKA memiliki beragam manfaat, antara lain, sebagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan bagi para pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan dan efisiensi program dari KKP. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed