by

Naskah RUU Daerah Kepulauan Diserahkan ke Pimpinan DPR-RI

AMBON,MRNews.com,- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI selaku pengusul Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan (RUU-DP) secara resmi menyerahkan naskah RUU DP kepada pimpinan DPR RI disaksikan oleh anggota Badang Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Senayan DPR-RI, Selasa (25/2/2020).

“Ibu Ana (Latuconsina) dan beta sebagai perwakilan Maluku di DPD dan DPR yang hadir saat itu menyampaikan beberapa catatan tambahan yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI dalam rapat konsultasi DPR dan DPD terkait RUU DP dimaksud,” ungkap anggota DPR-RI dapil Maluku Hendrik Lewerissa kepada media ini via WhatsApp, Selasa (25/2).

Pasca diterimanya RUU DP dan setelah melewati mekanisme internal, dikatakan, pimpinan DPR RI akan menyerahkan kepada Presiden untuk selanjutnya menunggu Surat Presiden (Surpres). Dalam Surpres yang disertai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Presiden akan menunjuk Menteri terkait untuk mewakili Presiden atau pemerintah guna bersama-sama DPR dan DPD RI membahas RUU dimaksud.

“Saya yakin, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas RUU DP karena materi muatan RUU DP berkaitan dengan berbagai komisi di DPR RI khususnya Komisi II, Komisi IV dan Komisi XI serta Baleg. Kita tunggu saja langkah selanjutnya dari pimpinan DPR RI dan pemerintah untuk menindaklanjuti RUU usulan DPD tersebut,” tukas Ketua DPD Partai Gerindra Maluku.

Perjalanan panjang perjuangan untuk lahirnya sebuah Undang Undang yang khusus mengatur Daerah Kepulauan sudah dilakukan sejak lama. DPR dan DPD RI ada dalam semangat yang sama yaitu menghendaki lahirnya suatu Undang Undang Daerah Kepulauan. Tantangannya justru berasal dari pemerintah.

“Kami bisa pahami pertimbangan pemerintah yang harus menghitung serius konsekwensi anggaran negara yang timbul karena adanya Undang Undang DP. Ditengah tekanan defisit APBN saat ini. Tetapi, kepentingan negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan memberi keadilan yang merata ke seluruh wilayah tanah air jauh lebih penting dari sekedar hitung-hitungan anggaran,” jelasnya.

Bayangkan kata Lewerissa, kalau keresahan rakyat di daerah-daerah kepulauan yang selama ini merasa bahwa konsep pembangunan nasional lebih berorientasi kepada pendekatan wilayah daratan (continental approach) tidak dikelolah secara baik oleh pemangku kepentingan di republik ini maka yang terjadi adalah gerakan gerakan kontra produktif untuk menuntut keadilan.

“Saya optimis ini saat yang tepat bagi pemerintah untuk merespons tuntutan lahirnya UU DP secara positif. Mari kita terus mengawal dan proaktif berjuang untuk menggolkan RUU DP menjadi UU DP tahun ini juga,” ajak anggota komisi VI DPR-RI itu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed