by

Larangan Mudik Lebaran & Bawa Kendaraan Dinas Bagi ASN

AMBON,MRNews.com,- Larangan mudik lebaran Idul Fitri dimasa Pandemi Covid-19 yang diturunkan oleh Satgas Covi-19 nasional lewat surat edaran (SE) berlaku juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di Kota Ambon.

Tak hanya itu, kendaraan dinas pun dilarang ikut serta ketika lakukan perjalanan dinas keluar daerah, apalagi mudik. Jika melanggar, jelas akan mendapat sanksi tegas dari kepala daerah selaku pejabat berwenang.

“Larangan mudik juga sekaligus meminta seluruh ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk berpergian keluar Kota Ambon baik sepada motor maupun mobil,” tegas kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon Benny Selanno.

Hal tersebut kata dia, sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah kota (Pemkot) Ambon menindaklanjuti SE yang disampaikan KemenPAN-RB terkait dengan larangan mudik bagi ASN.

Aturan itu diyakini Selanno, guna mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Covid-19 termasuk di Kota Ambon sebagai ibukota Provinsi Maluku. Sebab di kota Ambon angka kasus Covid-19 setiap waktunya terus menurun dan agar tidak pindah zonasi, tetap dizona orange atau menuju ke kuning.

“Instruksi dalam edaran itu merupakan perintah wajib dilaksanakan semua ASN. Bahkan Pa Walikota disetiap kesempatan telah tegas untuk ASN tidak boleh mudik lebaran, agar menghindari keluarga dan orang sekitar dari terbawanya virus,” jelasnya di Ambon, Minggu (25/4).

Oleh karenanya, Selanno menghimbau kepada seluruh ASN Pemkot Ambon tidak mengabaikan dua hal penting tersebut guna membantu kerja Pemkot dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dikota ini.

“Kelalaian terhadap kedua instruksi itu jelas ASN yang bersangkutan akan terima sanksi. Siapapun itu. Sebab semuanya demi kebaikan bersama,” ingatnya.

Untuk setiap ASN yang hendak berpergian ke luar daerah dalam kepentingan perjalan dinas tambahnya harus mendapatkan ijin sampai kepada delegasi Walikota yakni Sekretaris Kota Ambon.

Jika tidak ada ijin, tentu perjalanan dinas tidak bisa dilakukan selama kurun waktu pembatasan yang diatur.

“Untuk pengawasan terhadap SE yang dikeluarkan, kita telah koordinasi dengan pimpinan organisasi pemerintah daerah (OPD) untuk memantau pergerakan setiap ASN dan melaporkan ke pimpinan tertinggi jika ada pelanggaran aturan. Kerjasama akan hal ini penting,” demikian Selanno. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed