by

Jadi Tersangka, Remaja Cabul Diancam 15 Tahun Penjara

AMBON,MRNews.com,- Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kurang lebih sehari, BP (16), remaja cabul asal salah satu desa di kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Tak saja jadi tersangka, BP pun terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi hingga menunggu proses hukum selanjutnya. Dirinya pun terancam maksimal 15 tahun penjara.

“Terlapor BP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Dia diancam dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara karena disangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” beber Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Iptu Julkisno Kaisupy kepada awak media di Ambon, Selasa (21/1/2020).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BP setubuhi EH, anak kecil berusia 8 tahun berulang kali. Miris, selain karena berulang tetapi juga keduanya satu kampung. Kejadian itu baru diketahui orang tua korban beberapa waktu lalu dan dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Senin (20/1/2020).

Diduga ada terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 ayat (1) KUHPidana.

“Kejadiannya Jumat 27 Desember 2019 lalu di salah satu desa di kecamatan Pulau Haruku. Orang tua korban BP (57) baru tahu adanya kejadian tersebut dan kemudian melaporkan tindakan pelaku atau terlapor ke SPKT Polresta,” ungkap Julkisno kepada media ini via WhatsApp, Senin (20/1/2020) malam.

Menurut keterangan korban, lanjutnya, kejadian yang sudah berulang kali itu berawal ketika korban dibujuk oleh terlapor untuk pergi ke suatu tempat (rumah kosong). Setiba disana kemudian terlapor melucuti celana korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban. “Terlapor melakukan tindakan terhadap korban berulang kali,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed