by

Harapan Niko-Odie & Kaidel-La Gani Kandas di MK

-Politik-221 views

AMBON,MRNews.com,- Harapan calon bupati-wakil bupati Maluku Barat Daya (MBD) Niko Kilikily-Desianus (Odie) Orno dan calon bupati-wakil bupati Kabupaten Kepulauan Aru Timotius Kaidel-La Gani Karnaka untuk menjadi kepala daerah-wakil kepala daerah kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, gugatan gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada 9 Desember 2020 yang dilayangkan kedua pasangan beda kabupaten itu terhadap termohon dan pihak terkait ditolak MK untuk masuki tahap selanjutnya.

Dalam pengucapan putusan oleh ketua MK Anwar Usman pada sidang pleno MK dari ruang sidang utama, diikuti pemohon, termohon dan pihak terkait secara virtual, Rabu (17/2), majelis didalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

“Menjatuhkan putusan, dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Anwar yang diakhiri ketukan palu tiga kali pengesahan.

Dengan putusan tersebut, maka lawan Niko-Odie (KALWEDO) yaitu Benyamin Thomas Noach-Ari Kilikily (BENAR) siap untuk ditetapkan KPU sebagai Bupati-Wakil Bupati MBD periode 2021-2024.

Demikian pula incumbent Johan Gonga-Muin Sogalrey (JOIN), penantang Kaidel-La Gani Karnaka akan menjadi Bupati-Wakil Bupati di Kepulauan Aru. BENAR dan JOIN adalah pemenang dengan suara terbanyak pada Pilkada 9 Desember lalu yang telah ditetapkan KPU.

Diketahui, MK menggelar sidang pembacaan putusan dan ketetapan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020, Rabu (17/2/2021) sebanyak 37 perkara.

37 perkara itu terdiri dari perkara Bupati Kabupaten Lingga, Bupati Puhowato, Bupati Gorontalo sebanyak dua perkara, Bupati Kepulauan Sula, Walikota Palu, Bupati Banjar Lamongan, Bupati Bolaang Mongondow Timur sebanyak dua perkara, Walikota Manado.

Kemudian perkara hasil pemilihan Bupati Bima, Walikota Batam, Bupati Luwu Timur, Bupati Wakatobi, Bupati Mamuju, Bupati Barru sebanyak dua perkara, Bupati Halmahera Barat, Bupati Kutai Halmahera Selatan.

Selanjutnya, perkara Wali Kota Tangerang Selatan, Bupati Asmat, Bupati Fakfak, Bupati Kaimana, Bupati Manokwari, Bupati Musi Rawas Utara. Perkara Bupati Raja Ampat, Bupati Tapanuli Selatan, Bupati Kepulauan Aru, Bupati Manokwari Selatan, Bupati Nunukan dan Bupati Kuantan Singingi.

Berikutnya, perkara Bupati Malinau, Bupati Maluku Barat Daya, Wali Kota Tanjung Balai, Bupati Nabire, Bupati Seram Bagian Timur, dan Bupati Kepulauan Meranti. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed