by

Hakim Vonis Tiga Terdakwa Curanmor di Mangga Dua Secara Bervariasi

AMBON,MRNews.Com.-Tiga terdakwa pencurian sepeda  Motor (curanmor) Merk Honda Yamaha Jupiter ZI Warna merah bernomor Polisi DE 2568 NH milik Hendro Birahi,masing-masing terdakwa, Zulkelvin Paris alias Kelvin (Terdakwa I), Frikis Yosten alias Frikis (terdakda II), dan Irman Laisman alias Aldo Wali (terdakwa III).mereka divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon secara bervariasi.

Hakim memutuskan terdakwa I pidana penjara satu (1) tahun,terdakwa II tiga (3) tahun penjara sedangkan terdakwa III pidana delapan (8)  bulan penjara.

“Menyatakan tiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan  sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,”Kata Ketua Majelis hakim Rony Feliks Wuisan dibantu Philip Pangalila dan Samsidar Nawawi selaku hakim anggota pada sidang,Senin (13/8) siang.

Hal yang memberatkan,lanjut hakim,perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan bagi warga di lokasi TKP,terdakwa I merupakan residivis dengan lama pidana enam (6) bulan.sedangkan terdakwa II, merupakan residivis dengan lama pidana dua tahun 10 bulan.

“Sementara hal meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan,terdakwa juga mengakui perbuatannya,”jelas Hakim.

Sebagaimana diketahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon,Junita Sahetapy SH.menuntut tiga terdakwa I dengan pidana satu tahun,terdakwa II, tiga Tahun  penjara dan terdakwa III penjara  10 bulan.

Sesuai amar putusan majelis hakim sesuai dakwaan  JPU,awalnya pada 16 Maret 2018 sekitar pukul 04.00 Wit tepatnya di Mangga Dua,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon.terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan tiga terdakwa dengan mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Yamaha Jupiter ZI Warna Merah bernomor Polisi DE 2568 NH.dimana saat itu terdakwa I dan Saudara Rendy (DPO) mengambil sepeda motor milik korban Hendro Birahi yang sedang terparkir di Jalan Setapak menuju rumah kost orang tua korban.

Saat itu terdakwa I dan saudara Rendy mendorong menuju tempat terdakwa II dan III yang sedang menunggu di jalan raya sambil memantau situasi.

Saat itu terdakwa I melepas kabel kontak lalu ke tiga  terdakwa  bersama Saudara Rendy berhasil membawa kabur motor tersebut hingga di PLN Galala,Kecamatan Sirimau,Kota Ambon.dan tiba disitu mereka langsung terpisah dan pulang ke rumah masing-masing.Pungkas Hakim.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed