by

Empat Residivis Ranmor Dibekuk, 1 Dibawah Umur

AMBON,MRNews.com,- Empat residivis spesial pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) bersama sejumlah pelaku lainnya dibekuk Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Satu diantaranya masih dibawah umur. Para pelaku diduga cukup ahli karena modus yang digunakan cepat.

Mereka diciduk di lima lokasi berbeda yakni Desa Latta-Baguala, Batumerah lorong tahu, depan ruko blok F Desa Batumerah, jalan Rijali dan Desa Nania depan kios Wanda. Demikian pula mencuri kendaraan bermotor pada lokasi berbeda pula.

Empat residivis itu masing-masing SHP, MHAS, FS dan SB. Sedangkan pelaku lainnya adalah YF, SP, A dan SHY. Para pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan dan bukan kompolotan.

Para pelaku sudah ditahan di Mapolresta dengan 5 barang bukti (BB) motor curian. Dua BB masih dicari dan polisi berupaya mengungkap beberapa TKP lain yang kemungkinan masih ada pelaku lain juga.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Leo Sunarya Simatupang mengungkapkan, para pelaku berhasil ditangkap pada rumah masing-masing. Beruntungnya pula, BB yang dicuri belum sempat dijual dan diamankan di Mapolresta. Untuk residivis, juga pada kasus Curanmor.

Modus operandi pelaku diakui Leo, menggunkan kunci T, dimana korban lupa mengunci setang setir sehingga pelaku dengan mudah mendorong motor. Lupa mencabut kunci kontak maka mudah dibawa lari.

“Pelaku 5 orang, 1 dibawah umur juga residivis. Saat ini sudah ditahan, penanganannya ke Jaksa. Para pelaku domisili di wilayah kecamatan Sirimau. Motifnya masalah ekonomi. Mereka mencuri dan akan menjual dengan harga dibawah harga pasaran. Rencana dijual ke wilayah Seram harga berkisar 3 jutaan,” ungkapnya kepada awak media di Mapolresta Pulau Ambon, Jumat (31/1/2020).

Pihaknya kata Leo, masih melakukan penyelidikan apakah para pelaku mereka sindikat. Tapi dari beberapa LP sementara para pelaku tidak ada hubungan atau keterkaitan. “Nanti kita lakukan pengembangan. Tapi ini kita sudah ungkap sebanyak 7 TKP. Untuk BB yang sudah diamankan, baru dapat 5 BB,” jelasnya.

Untuk kendaraan yang dicuri dan diamankan di Polresta itu kata Kapolresta, pihaknya akan serahkan kembali kepada pemiliknya nanti apabila sudah melengkapi administrasi serta menunjukkan surat-suratnya. Para pelaku pun disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Kasus Curanmor cukup tinggi angkanya. Dalam satu bulan terakhir sudah hampir terjadi 20 kejadian. Dan terkini, dibantu masyarakat, kita sudah ungkap sebanyak 7 TKP. Tetapi untuk BB yang sudah diamankan, baru dapat 5 BB motor curian,” ujarnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed