by

DPRD Busel Sambangi Kota Ambon, Studi Perikanan & Pembinaan Nelayan

AMBON,MRNews.com,- Guna mengetahui bagaimana pengelolaan perikanan dan pengembangan serta pembinaan terhadap nelayan di Kota Ambon, DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel) Provinsi Sulawesi Tenggara menyambangi Kota Ambon dan bertemu komisi II DPRD di ruang paripurna DPRD, Selasa (24/8).

Meski komisi II bukanlah bermitra dengan dinas perikanan melainkan komisi III, namun memang hanya punggawa komisi yang dikomandoi Jafry Taihuttu tersebut yang berada ditempat, sebab dua pimpinan bersama anggota komisi I dan III sementara berkunjung ke Kota Bekasi dan Bandung.

Wakil Ketua DPRD Buton Selatan Pomili Womal katakan, alasan memilih Kota Ambon sebagai daerah studi pengelolaan perikanan, pengembangan dan pembinaan kepada nelayan karena rata-rata masyarakat Kota Ambon, bergerak dibidang perikanan dan kelautan.

“Kunjungan ini terkait regulasi dan kebijakan pemerintah daerah dalam pengembangan dan pembinaan nelayan. Artinya masyarakat di Kota Ambon berpotensi bekerja lebih besar diwilayah kelautan,” sebut Womal.

Disamping itu, wilayah Maluku juga lebih didominasi lautan dibanding daratan. Itu sehingga, studi banding ini dilakukan di Kota Ambon.

“Kami ingin tahu bagaimana perlakuan Pemerintah Daerah terhadap pembinaan dan pengembangan para nelayan disini,”ujarnya.

Mengenai keinginan DPRD Busel tersebut, anggota komisi II DPRD Kota Ambon Ari Sahertian menjelaskan, antara Kota Ambon dan Buton Selatan, sama-sama terkendala soal regulasi. Dimana kewenangan Kota/Kabupaten hanya pada batas pesisir.

“Untuk itu, baik Provinsi dan Kota/Kabupaten, harus duduk bersama. Kita sama-sama terbatas regulasi. Kewenangan Kota/Kabupaten hanya sebatas pesisir, sisanya pada Pemerintah Provinsi,” urainya.

Dengan kewenangan yang terbatas, sebut ketua fraksi PKB itu, maka lautan Maluku yang sangat mematikan kalau menghadapi dua musim itu, timur dan barat.

Apalagi dengan penetapan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN), regulasi itu mesti dilihat kembali, sehingga betul-betul para nelayan di Kota/Kabupaten di Maluku bisa berakses luas.

“Untuk itu, melihat konsekuensi dari regulasi itu, sebab jika tidak. Maka apa yang akan diperoleh masyarakat, itu terbatas,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed