by

DPD I Sahkan Kepengurusan Golkar Ambon Pimpinan Siahay

-Politik-346 views

AMBON,MRNews.com,- DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku mengesahkan komposisi kepengurusan DPD II Golkar Kota Ambon periode 2020-2025 dibawah pimpinan Max Siahay yang terpilih dalam musyawarah daerah (Musda) IX beberapa waktu lalu di Ambon.

Pengesahan terjadi seiring dikeluarkannya surat keputusan (SK) DPD I Golkar Maluku, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan langsung SK oleh sekretaris DPD Golkar Maluku James Timisela didampingi sejumlah pengurus DPD I kepada ketua terpilih dan sekretaris Rudy Lawalata di sekretariat DPD I, Senin (1/3/2021).

Usai penyerahan SK, Timisela katakan, SK pengesahan komposisi kepengurusan DPD II Golkar Kota Ambon dikeluarkan sesuai mekanisme organisasi. Sebab pelaksanaan Musda telah berakhir dan menetapkan Max Siahay sebagai ketua terpilih sekaligus ketua formatur. Formatur pun telah melakukan tanggungjawabnya membentuk kepengurusan DPD II.

“Dan ketika disampaikan ke DPD I, kami punya tanggungjawab untuk mengesahkan kepengurusan itu sesuai amanat konstitusi dalam anggaran dasar partai Golkar bahwa wewenang pengurus DPD I adalah mengesahkan kepengurusan kabupaten/kota. SK itu telah kami siapkan akhir Februari dan berikan hari ini,” tandasnya.

Menyoal pelantikan pengurus DPD II Golkar Kota Ambon yang sudah disahkan, kata dia, akan disesuaikan. Sebab DPD I akan atur jadwal pelantikan DPD 2 secara keseluruhan setelah kegiatan organisasi partai ditingkat pusat dilaksanakan diawal Maret.

“Dikeluarkannya SK, maka secara hukum kepengurusan DPD Golkar Kota Ambon yang baru dengan ketua Max Siahay dan Rudy Lawalata sebagai sekretaris sah. Masalah pelantikan hanya seremonial yang nanti diatur tetapi sesuai wewenang kepada pengurus DPD I adalah mengesahkan kepengurusan DPD II,” urainya.

Terkait informasi adanya gugatan pihak Ely Toisuta dan Ita Latupapua ke mahkamah partai Golkar (MPG) apakah tidak dipertimbangkan DPD I sebelum keluarkan SK kepengurusan, menurut Timisela, DPD I telah melakukan tanggungjawab sesuai mekanisme yang diatur.

“Persoalan keberatan atau gugatan ke MPG itu kewenangan mereka yang tidak puas, tapi kami tidak mungkin menghentikan proses berkaitan pengesahan kepengurusan hanya karena informasi yang kami dengar tentang proses ke MPG,” ujarnya.

Pasalnya, lanjut Timisela, sampai waktu ditekennya SK, mengeluarkan serta memberikan kepada ketua terpilih tidak ada perintah dari mahkamah partai atau DPP terkait keberatan atau gugatan sejumlah pihak.

“Selanjutnya kami harapkan pengurus dapat melakukan tugas-tugas konsolidasi partai menghadapi agenda politik kedepan. Apapun perbedaan yang ada semua bisa ikuti apa yang ditetapkan. Kami berharap, adanya keputusan ini maka semua kader, pengurus bertanggungjawab untuk sama-sama besarkan Golkar di Kota Ambon,” tegasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed