by

Diskusi Publik Polemik UU KPK: Judicial Review ke MK Solusinya

AMBON,MRNews.com,- Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) Pattimura menyelenggarakan kegiatan diskusi publik bertemakan “Polemik Undang-undang KPK, solusinya apakah Judicial Review atau Perppu” dengan menghadirkan pembicara Dr. J. D. Passalbessy, SH. M.Hum (Ahli Hukum Pidana) dan Dr. J. J. Pieterz, SH. MH (Ahli Hukum Administrasi Negara) di kampus Hotumesse, Senin (14/10/19). Hasilnya, terhadap polemik revisi Undang-undang KPK solusinya adalah dengan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

“Kita buat kegiatan ini agar bersama-sama seluruh elemen mahasiswa baik dari BEM dan OKP Cipayung agar dapat mencari solusi atas kontroversi UU KPK yang katanya melemahkan lembaga KPK. Sebab belakangan begitu marak gelombang demonstrasi oleh kawan-kawan mahasiswa di Jakarta maupun di daerah untuk memprotes DPR dan pemerintah terkait pengesahan Revisi UU KPK. Namun kami memilih tidak lakukan gerakan demontrasi. Tetapi justru diskusi-diskusi guna mendapatkan solusi terhadap polemik itu,” tandas Sri Rizky Keya Sekretaris Umum DPMU Pattimura.

Dalam diskusi publik itu, Pieterz katakan, bahwa kedua langkah baik Perppu maupun Judicial Review dapat dilakukan. Hanya saja masing-masing langkah tersebut memiliki konsekuensi dan tentunya ada prosedur hukum administratifnya. Andaikan pilihannya dikeluarkan Perppu maka harus bisa dipastikan telah terpenuhi kondisi hal ihwal kegentingan sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Sedangkan Judicial Review merupakan langkah kontitusional yang bisa ditempuh.

“Intinya Mahkamah Konstitusi dapat menguji Undang-undang yang bertentangan dengan UUD 45 sesuai dengan Pasal 24 c UUD 45. Jadi baiknya dilakukan uji materil terhadap revisi UU KPK namun dengan catatan harus dicari titik uji berdasarkan UUD 45,” papar Dosen Fakultas Hukum Unpatti itu.

Sementara, Passalbessy menegaskan, tentang kedudukan dari kelembagaan KPK tersebut yang posisinya dilemahkan adanya revisi UU KPK, dengan dimasukannya Dewan Pengawas maka secara otomatis akan mengganggu sistem kerja lembaga KPK baik dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Namun terhadap pasal tersebut dan beberapa pasal lainnya harus dilakukan pengujian melalui Mahkamah Konstitusi dan untuk melakukan uji materil harus menunggu sampai dengan UU tersebut sah menjadi UU.

Sedangkan, menurut Sri Rizky Keya, langkah baiknya untuk menyelesaikan polimik itu dengan cara Judicial Review terhadap pasal-pasal yang dianggap melemahkan lembaga KPK, karena Judicial Review adalah jalan konstitusional dalam kepentingan menjawab adanya kegaduhan terhadap dugaan pelemahan KPK melalui revisi UU a-quo.

“Jika ada yang menganggap revisi UU a-quo melemahkan KPK maka silahkan dalilkan secara hukum dalam bentuk gugatan / permohonan kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi RI untuk mengujinya. Bagi kami langkah ini adalah langkah konstitusional yang putusannya bersifat final dan mengikat, ketimbang harus menuntut agar Presiden mengeluarkan Perppu. Tuntutan mengeluarkan Perpu bagi kami suatu tuntutan yang memiliki tujuan untuk menyandra Presiden secara politis dan kemudian membenturkan lembaga negara,” bebernya.

Secara konstitusional lanjutnya, Perppu dapat dikeluarkan dalam keadaan hal ihwal kegentingan, dengan tiga alasan mendasar yaitu 1) Adanya kekosongan hukum, 2) Dalam keadaan yang memaksa, 3) Proses legislasi dilakukan dalam jangka waktu yang panjang. Terhadap hal ihwal kegentingan itu maka kondisi sekarang tidak memenuhi tiga alasan mendasar tersebut, oleh karenanya tidak sepatutnya meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu terhadap revisi UU KPK.

“Jika dilihat dari sisi lain, andaikan Presiden menetapkan Perppu maka Perppu tersebut harus diajukan lagi ke DPR RI untuk dibahas menjadi suatu Rancangan Undang-undang (RUU). Pertanyaan kritisnya, jika setelah Perppu diajukan dan dibahas DPR, kemudian DPR menolak Perppu tersebut maka apa yang menjadi langkah tuntutan selanjutnya?. Tidak mungkin melakukan demonstrasi lagi untuk meminta Presiden mengeluarkan Perppu kedua kalinya dengan satu subtansi yang sama,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed