by

Tanpa Ijin, Demo Saat PPKM Diperketat Dibubar Paksa

AMBON,MRNews.com,- Akibat tidak kantongi ijin keramaian karena kota Ambon sementara Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperketat, demo menolak PPKM oleh puluhan mahasiswa IAIN Ambon didepan Balaikota Ambon dibubarkan paksa aparat keamanan, Kamis (15/7).

Sebelum dibubar paksa, aksi demo sempat berjalan ricuh karena terjadi saling dorong didepan pagar yang berujung “baku” pukul, akibat pendemo memaksa masuk halaman Balaikota. Mereka mayoritas membawa pamflet bertuliskan menolak PPKM.

Tidak ada satu pun pimpinan kota Ambon, baik Walikota Richard Louhenapessy, Wakil Walikota Syarif Hadler maupun Sekretaris Kota (Sekkot) A.G Latuheru menemui dan menerima tuntutan pendemo.

Pantauan media ini, sebagai bentuk menolak PPKM mikro diperketat, puluhan mahasiswa itu melepas dan menginjak masker didepan Balaikota. Sebab mereka menilai Maluku khususnya Kota Ambon tidak terlalu gawat dengan ancaman Covid-19.

Mewakili pendemo, salah satu mahasiswa IAIN Ambon Aditya Hehanussa mengaku, pihaknya meminta agar Walikota Ambon menghapus atau membatalkan kebijakan PPKM Mikro diperketat. Yang mana sudah membatasi ruang gerak masyarakat untuk beraktivitas di Ibukota Provinsi Maluku ini.

“Kami meminta agar PPKM dihapuskan. Sebab kondisi Kota Ambon saat ini baik-baik saja dan masker tidak perlu dipakai,” tandas Hehanussa.

Karena tidak ditemui satupun pimpinan kota, Hehanussa memastikan mereka akan kembali melakukan aksi serupa dengan masa yang lebih besar, Jumat 16 Juli 2021.

Selain meminta PPKM dihapus, mereka juga meminta agar tidak perlu ada pemberlakuan kartu vaksin ketika ingin melayani masyarakat dalam gedung Balaikota dan pelayanan publik apapun.

Sebab dalam Undang-undang telah menyebutkan jika 10 hari sebelum pelaksanaan vaksin harus ada pendataan mana yang wajib vaksin dan tidak.

“Namun yang terjadi saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, tidak melaksanakan perintah Undang-undang itu dengan baik, tapi malah memaksakan seluruhnya untuk vaksin,” sebut pendemo.

Mahasiswa IAIN itu juga menolak fatwa Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Maluku, terkait larangan sholat berjamaah saat Lebaran Idul Adha, 20 Juli 2021 mendatang.

Pasalnya, sebagai umat Islam yang baik, mereka menyakini kalau Sholat berjamaah hukumnya wajib. Dan Fatwa tersebut, tidak memiliki kekuatan hukum, karena bukan Undang-Undang.

“Kami juga meminta Pemkot Ambon untuk transparan soal anggaran Covid-19. Karena transparansi anggaran sangat diperlukan. Mengingat hal tersebut bukan rahasia negara,” pungkas pendemo. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed