by

Catut Pimpinan dan Institusi GPM, GMKI Kecam Keras Betaubun

-Maluku-300 views

AMBON,MRNews,com,- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Wilayah XI Maluku mengecam keras terkait pernyataan politik yang disampaikan Koordinator Wilayah Indonesia Timur DPP Partai Golkar, Edison Betaubun ketika acara rapat akbar Partai Golkar Kota Ambon, Rabu (21/2), di Gedung Sporthall, Karang Panjang – Kota Ambon. Kecaman GMKI ini disampaikan dalam pernyataan sikap resmi organisasi.

“GMKI mengecam keras, pernyataan yang disampaikan Betaubun, karena membawa-bawa nama agama (Islam – Kristen), pimpinan lembaga keumatan dan institusi Gereja Protestan Maluku (GPM), beserta seluruh umat dalam rapat akbar partai Golkar kota Ambon, yang terekam dalam video dan telah tersebar di public,” tandas Koordinator Wilayah (Korwil) XI PP GMKI, Dodi Soselisa dalam rilisnya yang didapat media ini, Jumat (23/2).

Bahwa GMKI kata Soseslisa menilai pernyataan Betaubun tersebut dinilai atau mengandung unsur profokatif (SARA) karena telah memasukan nama agama dalam upaya menghimbau dan mempengaruhi masyarakat pada Pemilukada Maluku. Serta melecehkan, menghina, dan menyerang kehormatan pimpinan Sinode GPM, lembaga GPM dan umat.

“Perlu ditegaskan bahwa GMKI bukan merupakan bagian dari pada organisasi politik, sehingga pernyataan sikap ini jangan dianggap suatu upaya melibatkan diri dalam areal politik praktis. Akan tetapi sikap ini haruslah dimaknai sebagai suatu bentuk menegakan nilai-nilai demokrasi yang menjadi kewajiban GMKI untuk terus menjaganya,” bebernya.

Atas pernyataan yang disampaikan tersebut menurut Soselisa dengan jelas telah melanggar ketentuan pasal 69 huruf (a) dan (b) Jo. Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015, yang memiliki ancaman hukuman pidana paling singkat selama 3 bulan atau paling lama 18 bulan. Karenanya, Kamis (22/2) sekira pukul 16.00 WIT, pihaknya telah menyampaikan surat disertai bukti-bukti kepada Bawaslu provinsi Maluku untuk diperiksa dan ditindak persoalan ini secara tegas sebagai bentuk pelanggaran Pilkada, didasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya tambah Soselisa juga akan menyurati DPP Partai Golkar, meminta agar Betaubun diproses dan ditindak berdasarkan aturan internal partai (kode etik). Karena sebagai kader partai, Betaubun sudah memberikan pernyataan politik yang dapat “diduga” secara subjektif ingin mengkotak-kotakan umat beragama di Maluku.

“Bagi seluruh masyarakat Maluku agar tidak terprovokasi. Mari serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Maluku untuk menangani dan menindaknya. Saya juga minta masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam proses Pilkada Maluku 27 Juni 2018 nanti dan telah masuki masa kampanye. Serta ditegaskan kepada tim kampanye / pemenang, pengurus Parpol pengusung, relawan dan simpatisan Paslon nomor urut 1 (SANTUN), nomor urut 2 (BAILEO) dan nomor urut 3 (HEBAT), agar dalam masa kampanye ini tidak menyampaikan materi kampanyenya yang mengandung unsur SARA dan sebagainya,” harap Soselisa. (MR-05)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed