AMBON,MR.-Penyidik Direktorat Narkotika Polda Maluku setelah melalui rangkaian penyelidikan akhirnya resmi penyerahan tersangka dan barang bukti (P21) yakni berkas perkara terdakwa penjual Narkoba,Iptu Yustus Tanikwele alias Yustus kepada Kepala Seksi Pidana Umum,M.Nur Eka.Firdaus SH di Kejaksaan Negeri Piru, Jumat (6/4) siang.
Menurut Kasi Pidum M.Nur Eka Firdaus SH melalui Kasi Penkum Kejati Maluku,Samy Sapulette mengatakan proses P21 oleh penyidik Direktorat Narkotika Polda Maluku setelah melalui beberapa rangkaian penyelidikan,penyidikan hingga perampungan berkas sehingga penyidik langsung melakukan P21 untuk mempercepat berjalannya kasus ini ke Tahap II atau pelimpahan berkas ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Jadi hari ini (Jumat-red) serah terima tersangka dan barang bukti,tersangka JT alias Yustus yang adalah mantan Kasat Narkoba Polres SBB itu disangkakan melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 116 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Kata Samy Sapulette kepada Wartawan di Kantor Kejati Maluku,Jumat (6/4) petang.
Sapulette melanjutkan Sesuai dengan permintaan penyidik Direktorat Narkotika Polda Maluku bersama dengan Kasi Pidum Kejari Piru, tersangka harus ditahan selama 21 hari di Lapas Piru demi kepentingan penyidikan pihak Jaksa Penuntut Umum kejari Piru.
“Tersangka akhirnya langsung ditahan di Lapas,terhitung tanggal 6-25 April 2018.penahanan tersangka guna kepentingan penyidikan JPU guna proses tahap II dijalankan,”Tutup Sapulette.
Sebagaimana diketahui tersangka Iptu Yustus Tanikwale alias Yustus diduga melakukan aksi penjualan Narkoba jenis Sabu kepada Sekertaris Daerah Kabupaten SBB,Markus Teken (Berkas Terpisah),dengan harga sebesar Rp.1,5 juta.
Berdasarkan informasi warga setempat akhirnya Polisi mengetahui aksi pesta Narkoba jenis Sabu yang dilakukan Markus Teken di kamar 103 Penginapan Kawiasih II Desa Waimital pada 29 Januari 2017 lalu. Dari situlah Markus Teken digerebek oleh anggota Polisi bersama dengan sejumlah barang bukti yakni bong, pipet, (butiran) sisa pemakaian sabu, sebutir amunisi kaliber 7.62 mm dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Polisi dan juga dari keterangan Markus dihadapan penyidik Direktorat Narkotika Polda Maluku bahwa keterlibatan Kasat Reskrim Polres SBB Iptu Yustus Tanikwele juga didalam kasus tersebut.yakni dialah (Yustus) yang menjual Narkotika jenis Sabu kepada Markus.mendengar keterangan tersebut Polisi langsung menangkap Yustus Tanikwele dan diamankan di Polda Maluku.(MR-07).