by

Aset Pemprov, Pembongkaran Gedung Putih Mardika Belum Jelas

AMBON,MRNews.com,- Kepala dinas perindustrian perdagangan (Disperindag) Kota Ambon Pieter Leuwol katakan, saat ini pihaknya masih fokus terhadap pembongkaran lapak pedagang dikawasan Gedung Putih Mardika.

Namun mengenai pembongkaran Gedung Putih sendiri, pihaknya tidak bisa menentukan kapan kepastiannya. Pasalnya Gedung Putih adalah aset milik pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) tidak punya kewenangan, perlu dikoordinasikan.

“Kewenangan kami Pemkot Ambon hanya bongkar lapak pedagang dan pasar Apung saja. Untuk Gedung, itu punya Pemprov, jadi nanti mereka sendiri yang bongkar,” jelas Leuwol kepada awak media di Balaikota Ambon, Selasa (20/10).

Dalam prosesnya revitalisasi Mardika menjadi pasar modern menurutnya, bukan saja lapak pedagang yang dibongkar, namun Pasar Apung dikawasan itu juga terkena imbasnya sehingga nanti tetap dibongkar.

Namun ketika semua proses pembongkaran lapak pedagang di Pasar Mardika selesai, maka Disperindag akan lakukan koordinasi kembali guna pembongkaran pasar Apung.

“Ada sementara persiapan untuk koordinasi kembali. Karena hal ini tidak mungkin kita sendiri. Kita musti dengan tim. Karena tim semua dipakai dilapangan dan memerlukan alat berat jenis eksavator, “jelas Leuwol.

Pasar Apung diakuinya, tidak bisa dibiarkan begitu saja jika proses revitalisasi telah dilakukan pada awal 2021 mendatang karena nanti menghambat pekerjaan.

“Maka itu, apa saja yang menjadi penghambat proses revitalisasi tetap dibongkar, termasuk pasar Apung. Jadi semua dikawasan itu kena dampak,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed