by

Aktivitas Santa Claus Dilarang, Luhukay: Ini Aturan, Tolong Pahami

AMBON,MRNews.com,- Aktivitas Santa Claus yang menjadi kegiatan rutin dibulan Desember jelang Natal tegas dilarang oleh pemerintah kota (Pemkot) Ambon sesuai surat edaran.

Selain karena masih dimasa Pandemi Covid-19, tetapi hal itu berpotensi terjadi kerumunan dan tak taat protokol kesehatan (Prokes).

Fakta itu terjadi ketika sejumlah komunitas Santa Claus yang beroperasi ditindak Satgas Covid-19, seperti dikawasan depan Telkom Talake, beberapa anggotanya tidak pakai masker, menaiki mobil lebihi kapasitas. Demikian juga yang sedang operasi di Desa Amahusu.

Koordinator fasilitas umum Satgas Covid-19 Ambon Richard Luhukay katakan, selain ditindak, pihaknya juga berikan himbauan terkait Prokes kepada komunitas Santa Claus. Hal ini guna mencegah kluster baru penyebaran Covid-19 pada perayaan Natal.

“Beberapa komunitas yang ditemukan operasi didaerah Amahusu, Satgas Covid-19 Negeri Amahusu bersama pemerintah kecamatan, pemerintah negeri dan SatPol PP tindaklanjuti. Mereka memberi arahan dan melarang sesuai surat edaran Pemkot,” kata Luhukay di Balaikota Ambon, Selasa (8/12).

Dengan langkah yang diambil, menurutnya agar tidak menimbulkan rasa kecemburuan antara masyarakat, dalam menegakkan aturan terkait memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Itu menjadi satu tindakan untuk menegakan rasa keadilan dan pembelajaran sehingga tidak ada terkesan kita memilah-milah atau mengkhususkan aturan bagi beberapa komunitas tertentu,” ungkap Plt Kadispora Kota Ambon.

Menurutnya, jika ingin melakukan aktivitas Santa Claus, setidaknya bisa berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. Setelah itu, baru dipertimbangkan. Namun komunitas yang ditindak sama sekali tidak meminta ijin untuk beroperasi.

Dengan tindakan menghentikan aktivitas Santa Claus, dirinya berharap kedepan komunitas lainnya tidak mencoba-coba melakukan operasi Santa Claus untuk kedua kalinya. Sebab itu sudah dilarang selama pandemi Covid-19.

“Ini jadi harapan kami bagi seluruh warga Kota Ambon dan komunitas yang ada baik perkantoran atau komunitas lain, jikalau ada melakukan kegiatan Santa Claus lagi, agar dibatalkan karena sudah dilarang dan tetap akan ditindak. Tolong dipahami aturannya” ingat Luhukay. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed