“Adu Kuat” 31 Balon Senator Maluku, 4 Incumbent

AMBON,MRNews.com,- Dari 31 nama yang bakal adu kuat sebagai Bakal Calon (Balon) perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Maluku yang sementara berproses dengan pemenuhan syarat minimal dukungan pencalonan ke KPU Maluku, masih terdapat empat (4) incumbent atau anggota DPD RI aktif saat ini yang sama-sama akan bertarung mempertahankan posisinya lima tahun kedepan, 2019-2024.

“Terkonfirmasi 31 orang Balon sampai saat ini yang berproses. Empat (4) incumbent kemungkinan masih masuk/ikut karena penghubungnya sudah datang serahkan mandat dan mendapat user name-password untuk unggah syarat dukungan minimal pencalonan ke aplikasi SIPPP,” tukas Koordinator Divisi Hukum KPU Maluku, Almudatsir Sangadji kepada media di kantor KPU Maluku, Minggu (22/4).

Kemudian selain empat incumbent, dikatakan Sangadji ada beberapa Balon yang berproses di 2014 untuk anggota DPRD Maluku dan masih aktif, seperti Herman Hattu, Luthfi Sanaky, Everd Herman Kermite. Juga ada aktivis semacam Ikhsan Tualeka. Termasuk Mirati Dewaningsih (anggota DPD RI 2004-2009), juga mantan Bupati MTB, Bitsael S Temmar dan salah satu ASN Pemprov, Zedek Sangadji.

“Agak beragam konfigurasi 31 nama itu. Ada politisi, aktivis, pengacara, pengusaha, ASN. Pa Bitto Temmar, Pa Everd Kermite, LO nya sudah ambil password. Kita tunggu apakah mereka menyerahkan dukungan atau tidak. Karena setelah proses unggah ke aplikasi, wajib diserahkan. Pa Zedek Sangadji, kemungkinan beliau akan pensiun. Tapi belum diketahui pensiun sebelum atau setelah pendaftaran, itu berarti harus mengundurkan diri. Kalau sebelum, tidak perlu karena ketentuan pensiun itu,” paparnya.

Ditanya bagaimana posisi anggota Parpol yang calon lewat jalur perseorangan ini, Sangadji menilai, sesuai ketentuan UU, Balon anggota DPD yang masuk dari jalur parpol, proses dan mekanismenya sama saja. Salah satunya harus memenuhi syarat dukungan minimal pencalonan, 2.000 dukungan, tersebar di 6 kabupaten/kota atau 50 persen dari jumlah penduduk yang jadi pemilih.

Persyaratan itu kata Sangadji sama untuk semua, dimana persyaratan yang ada tidak mengkhususkan. Artinya, ada ketentuan syarat pencalonan yang harus memenuhi minimal dukungan dan sebaran. Nantinya, setelah diterima dukungan, akan dilakukan penelitian administrasi, kemudian verifikasi faktual. Jikalau angka yang memenuhi masih diatas syarat minimal dukungan dan sebaran, berarti nanti akan dilakukan pembukaan pendaftaran, kemudian mereka akan menyerahkan syarat calon.

“Proses yang ada dan dijalani saat ini itu syarat pencalonan. Jadi syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan berada di enam kabupaten/kota atau 50 persen. Berlaku sama bagi semua Balon anggota DPD. Tidak ada perlakuan khusus. Nanti syarat calon, berkenan dengan identitas, portofolio calon dan itu juga berlaku sama. Untuk pejabat negara yang segalam macam, ada ketentuan soal pengunduran diri. Selebihnya yang lain tidak,” demikian mantan advokat itu.

Diketahui, Selain nama-nama yang telah disebutkan diatas dan empat incumbent anggota DPD RI yakni Anna Latuconsina, Jhon Pieris, Nono Sampono dan Novita Anakotta. Selanjutnya ada Ongki Anakoda, Elvis Charles Lahallo, Johozua Max Yoltuwu, Eddy K. P. Sambuaga dan Mohamad Suhfi Majid. Kemudian Joseph Sikteubun, Mohamad Barkah Pattimahu, Freddy Latumahina, Musyafi Rumadan, Masbansa Sangadji, Anthoni Hatane, dan Djunadi Rupelu. Juga ada Cosmas Refra, Zulkarnain Awat Amir, Enggelina Pattiasina, Ahmad Bilal Tuhelele, Moh. Ahmad Sofyan Kilian, Hendrik Koedoeboen, John Goerge Tupamahu dan Mohamad Yatsir Kaisuku. (MR-05)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *