22-31 Juli, Masa Perbaikan Berkas Bacaleg DPRD

AMBON,MRNews.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menegaskan, tanggal 22 hingga 31 Juli 2018 adalah masa bagi partai politik (Parpol) untuk perbaikan dokumen/berkas daftar calon dan syarat calon anggota anggota legislatif (Bacaleg) serta pengajuan Bacaleg pengganti untuk DPRD Provinsi Maluku.

“Sesuai tahapan dan jadwal, tanggal 22-31 Juli 2018 adalah masa bagi Parpol untuk perbaikan dokumen syarat calon anggota DPRD Provinsi Maluku, serta penyerahannya kepada KPU,” tandas Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada media di Ambon, Minggu (22/7/2018) malam.

Tahapan ini kata Kubangun berjalan, setelah dua tahapan awal dilalui yakni proses pendaftaran Bacaleg oleh Parpol pada tanggal 4-17 Juli dan verifikasi administrasi daftar calon oleh KPU pada 5-18 Juli serta penyampaian hasil verifikasi administrasi daftar calon dan bakal calon kepada Parpol peserta Pemilu 2019 pada tanggal 21 Juli 2018.

Dia menjelaskan, tahapan perbaikan hanya bagi syarat calon yang belum memenuhi syarat. Selain itu, untuk pengajuan pengganti calon anggota legislatif yang sebelumnya ke Bacaleg Baru, yang tidak memenuhi syarat.

“Masa itu tidak bisa lagi untuk pengajuan Bacaleg di Dapil, bagi Parpol, seperti persoalan PPP dan PBB di Dapil 7, tidak ada calonnya. Karena hanya bagi perbaikan syarat calon yang belum memenuhi ketentuan dan pengajuan pengganti calon yang tidak penuhi syarat,” ungkap Kubangun.

Maka terhadap itu, pihaknya kata Kubangun meminta dan mengharapkan, agar Parpol di tenggang waktu tersebut tidak mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg di hari-hari terakhir, karena memiliki resiko tinggi bagi Parpol jika masih ada dokumen yang salah, perlu perbaiki dan lengkapi lagi. “Jangan sampai Parpol daftar perbaikan di hari terakhir. Sangat beresiko bagi Parpol sendiri,” jelasnya.

Setelah penyampaian perbaikan dokumen itu maka tahap selanjutnya tambah Kubangun, adalah tanggal 1-7 Agustus 2018 verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon. Penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) akan dilakukan KPU pada 8-12 Agustus 2018. (MR-02)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *