AMBON,MR.-Yanuar Abdullah Tubaka alias Cico(26) resmi digiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Wattimury SH.ke kursi pesakitan dipersidangan perdana di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin majelis hakim Pasti Tarigan selaku hakim ketua,pada Rabu (25/4) siang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU tersebut berlangsung sekitar 30 menit lamanya.JPU dalam dakwaannya menegaskan terdakwa Yanuar Abdullah Tubaka alias Cico pemuda yang bermukim di Poka Kelapa 3 Desa/ Kelurahan Rumah Tiga,Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.
Cico pada saat itu sekitar pukul 12.00 Wit ketika anggota Polisi dari Satnarkoba Polda Maluku mendapat informasi mengenai adanya peredaran Narkotika jenis sabu di Daerah Poka Rumah Tiga.Dari informasi itu Polisi kemudian mendalami sehingga bergegas ke TKP untuk menyelidiki.Dan sesuai ciri-ciri yang dikantongi Polisi mereka akhirnya menemukan terdakwa sementara berada dipinggir jalan Kampus Politeknik Ambon.
Melihat terdakwa dengan leluasa berdiri Polisi langsung melakukan penangkapan tepatnya di kampus Politeknik Negeri Ambon. Saat menggerebek mereka mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu masing-masing didalam satu dos rokok sampoerna dan satu dos rokok filter.
Saat diinterogasi Polisi, terdakwa mengakui bahwa mendapat barang tersebut dari Ros Saleh (berkas terpisah) yang tinggal tempatnya di Wailela Belakang Kantor BPJS.
Kemudian sesuai pengakuan terdakwa bahwa Ros Saleh meminta terdakwa untuk menjual sabu-sabu dimaksud.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, Polisi berhasil mengamankan 20 paket sabu-sabu dalam penguasaan Ros Saleh yang saat itu langsung ditangkap dikediamannya di Wailela,Poka Rumah Tiga sehingga langsung dibawa barang bukti tersebut ke Kantor Satnarkoba Polda Maluku.
“Sesuai hasil uji laboratorium tanggal 15 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Drs Efraim Suru.dan diketahui barang bukti yakni berat 0,1 gram dari total 0,44 gram adalah metamfetamin Narkotika golongan 1 positif,”Jelas JPU Ester Wattimury dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan.
JPU menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan dakwaan JPU,hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi.(MR-07).












Comment