by

Wenno Minta Walikota Jangan “Gartak Sambal” Bubarkan APMA

AMBON,MRNews.com,- Salah satu wilayah sentral perputaran ekonomi terbesar yang ada di Provinsi Maluku bisa dibilang adalah Pasar Rakyat Tradisional Mardika, di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Ratusan pedagang yang menggantungkan hidup didalam Pasar Mardika, diketahui rela membayar berapapun asalkan mendapat tempat atau lapak untuk menjual barang dagangannya.

Namun dalam beberapa pekan terakhir, fenomena Mardika mencuat ke ranah publik. Dimana, para pedagang kini mulai mengeluh lantaran tidak mendapat jatah lapak didalam Pasar dan terminal, padahal telah membayar.

Para pedagang didalam Pasar dan Terminal Mardika mengeluh dan bahkan ada yang sudah mengadu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku, karena merasa ditipu Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) Alham Valeo.

Selain aduan pedagang soal Ketua APMA itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini Penjabat Walikota Bodewin Wattimena telah mengeluarkan pernyataan tegas akan bubarkan APMA.

Sikap itu akan diambil apabila tetap APMA tidak sejalan dengan Pemkot sebagai pihak berwenang dalam menata pasar dan terminal Mardika.

“Kalau asosiasi tahu keberadaan, apa tugas dan fungsinya, siapa tuannya, maka tidak akan ada masalah di pasar dan terminal Mardika. Bukan sebaliknya, dalam eksistensi APMA dan IPMA hari ini selaku asosiasi pedagang, seolah-olah menjadi pimpinan Pemkot tidak pernah dengar pemerintah, kita bubarkan,” tegasnya di DPRD Kota Ambon, Senin (27/2) lalu.

Menyoal hal itu, legislator DPRD Maluku dapil Kota Ambon, Jance Wenno pun menantang Penjabat Walikota Ambon agar tidak hanya menebar ancaman bubarkan APMA, tapi harus diikuti sikap yang tegas mengeluarkan kebijakan konkrit.

“Pemkot jangan “gartak sambal” untuk membubarkan dan melapor mereka ke Polisi, sebab kalau tidak publik akan menilai bahwa pemerintah kota dan mereka ada main mata,” terang Wenno via pesan WhatsApp, Selasa (7/3).

Pasalnya kata dia, apa yang dilakukan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dan APMA untuk membangun lapak di dalam terminal Mardika tanpa ijin dan sepengetahuan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon adalah perbuatan melawan hukum.

“Masalah sangat sederhana yaitu bongkar lapak yang sementara dihentikan pembangunannya itu dan kembalikan fungsi Terminal sebagaimana layaknya, itu saja solusinya,” pinta politisi Perindo yang terbilang vocal itu.

Masalah tersebut tambah mantan anggota DPRD Kota Ambon ini, akan juga dibahas oleh DPRD Provinsi Maluku setelah agenda pengawasan ke kabupaten/kota tuntas dilakukan.

“Jadi pedagang harus hati-hati, jangan sampe mereka dirugikan,” ingat mantan politisi partai Golkar itu.

Terpisah, Penjabat Walikota Bodewin Wattimena katakan, pihaknya masih menunggu rapat koordinasi di Provinsi yang melibatkan pemerintah provinsi, DPRD dan Pemkot Ambon untuk mendalami persoalan lapak di dalam terminal dan persoalan lain di Mardika.

“Kita hindari benturan antara Kota dan Provinsi. Kita kan sesama unsur pemerintah. Saya harapkan nanti rapat koordinasi dengan DPRD provinsi yang melibatkan pemerintah kota dan provinsi, itu baru kita cari solusi disitu,” ungkap Wattimena di Balaikota, Selasa (7/3).

Selain kapasitas selaku Penjabat Walikota namun masih melekat Sekretaris DPRD Maluku maka Wattimena akui, telah minta ke pimpinan DPRD untuk segera ada rapat koordinasi dengan Sekda Maluku.

“Jadi jangan sampai kita ambil kesimpulan sebelum ada rapat itu dilakukan. Karena ini kan ada milik Pemprov Maluku sehingga kita harus bicara baik-baik,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dukungan kepada Walikota untuk niatan bubarkan APMA pun datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ambon melalui aksi mereka di depan Balaikota Ambon 2 Maret 2023 lalu.

Sebelumnya lagi, Direktur Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) Maluku Husen Marasabessy yang juga mendukung penuh kebijakan orang nomor satu di kota ini terkait ancaman bubarkan APMA.

“APMA sejatinya harus hadir untuk membela kepentingan pedagang di pasar Mardika kota Ambon. Akan tetapi berbeda dengan sekarang justru asosiasi yang dipimpin Alham Valeo ini diduga menyengsarakan pedagang,” urainya via seluler, Selasa (28/2) malam.

Selain dari LKPHI dan PMII, dukungan terkait kasus di Mardika juga datang dari organisasi masyarakat, Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Provinsi Maluku.

“Kami dukung pernyataan Pj Walikota dimana pemerintah tidak akan diintervensi pihak manapun dalam menjalankan peraturan. Jika ada Ormas yang menentang Pemkot seperti APMA maka tak segan untuk dibubarkan. Kami dukung pernyataan itu,” tegas Ketua DPW PEKAT-IB Maluku, Benny Adam.

Bagi kami PEKAT IB Maluku, Ormas yang tidak taat aturan lebih baik dibubarkan saja. Sebab, jika terus dibiarkan maka mereka akan merasa lebih berkuasa dari pemerintah.

“Kalau sudah jelas lawan aturan, bubarkan saja,” tegasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed