AMBON,MRNews.com,- Polda Maluku kembali menggelar Jumat Curhat. Kegiatan yang merupakan implementasi dari program Basudara Manise Kapolda Maluku ini bertujuan untuk menyerap keluhan, saran dan masukan masyarakat terkait Kamtibmas.
Jumat curhat kali ini digelar Ditbinmas Polda Maluku bersama sejumlah warga Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah di ruang rapat kantor Ditbinmas, Mapolda Maluku, Jumat (31/3).
Kompol Janny Parinussa, Kasubdit Binpolmas Ditibinmas memimpin kegiatan tersebut. Hadir pula para personil internal Bidpropam, Ditreskrimum, dan Itwasda Polda Maluku.
Pada kesempatan itu, Hein Bakarbessy, warga Waai menyampaikan aduan tentang laporan polisi nomor LP.B /65/I/2021/SPKT/Polda Maluku tanggal 29 Januari 2021. Laporan yang diadukan tentang tidak pidana pemalsuan surat dan penggelapan asal usul.
Hein yang merupakan pelapor kasus tersebut menanyakan perkembangan penanganan laporan pengaduan yang dimasukan sejak tahun 2021 lalu.
“Kami ingin mencari keadilan terkait pelaporan kami, kami minta informasi perkembangannya,” katanya.
Penyidik pembantu dari Ditreskrimum Polda Maluku, mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terlapor.
Saksi memberikan keterangan bahwa bukti surat yang diduga dipalsukan yakni surat silsilah keturunan Raja Pieter Bakarbesy dibuat pada 23 Februari 2006. Surat tersebut disusun Yohanis Bakarbesy.
“Bila penyidik menemukan barang bukti asli berupa silsilah keturunan Raja Pieter Bakarbesy yang dibuat 23 Februari 2006 lalu, penyidik akan melakukan penyitaan untuk proses penyidikan selanjutnya,” akunya.
Terkait permasalahan itu, Kompol Janny Parinussa juga meminta pihak pelapor agar permasalahan tersebut dapat diajukan ke PTUN.
“Untuk perkara itu bisa mendapatkan persetujuan untuk bisa dilanjutkan ke pengadilan, yang mana surat yang diajukan berupa kopian bukan asli dan akan dibantu pihak penyidik Polda Maluku,” pinta Parinussa. (MR-02)








Comment