AMBON,MRNews.com,- DPRD Kota Ambon periode 2019-2024 dibawah kepemimpinan Ely Toisuta, Gerald Mailoa dan Rustam Latupono sempat dihantam kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa serta realisasi perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 sebesar Rp 5,3 Miliar.
Sejak Desember 2021 hingga Januari 2022,
baik pimpinan DPRD, anggota maupun pegawai sekretariat maraton diperiksa penyidik Kejari Ambon. Sebab hasil rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya dugaan korupsi pada 9 item.
Namun proses tersebut kemudian “kandas” di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di awal Februari 2022 lalu.
Saat itu, Dian Fris Nalle yang masih menjabat Kepala Kajari Ambon katakan, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan atau dihentikan karena indikasi kerugian negara tersebut telah dikembalikan.
Saat itu, Nalle menyebut, pengembalian uang telah dilakukan bertahap. Pertama dari Sekretariat DPRD Kota Ambon menyetor Rp 1,3 Miliar ke kas daerah Pemkot Ambon sebelum perkara diperiksa Kejari Ambon.
Tahap kedua sekitar Rp 4 Miliar lebih dikembalikan pihak Sekretariat DPRD melalui Jaksa penyidik yang diteruskan ke rekening kas daerah Pemkot Ambon.
“Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sebanyak 35 orang, serta beberapa orang PPK dari Sekretariat DPRD Kota Ambon sebagaimana rekomendasi temuan BPK (yang mengembalikan uang),” sebut Nalle saat itu, Senin (7/2/2022).
Hantaman dugaan korupsi itu nampaknya tidak membuat “jera” para Wakil Rakyat “Yang Terhormat” di Baileo Rakyat Belakang Soya. Sebab sejak Januari-awal Maret 2023 ini, “hobi” perjalanan dinas keluar daerah nampaknya masih saja dijalani.
Bukan sekali atau dua kali, tapi tercatat telah tiga kali dilakukan. Belum lagi jika dihitung mundur pada rentan pertengahan tahun 2022 hingga akhir tahun.
Lebih dari dua kali, baik itu dengan alasan perjalanan berbasis Komisi, Pansus dalam rangka studi banding hingga libatkan pimpinan DPRD dan Ketua-ketua fraksi serta Komisi. Padahal di tahun itu, pemerintah masih fokus buat refocusing anggaran tidak penting untuk penanganan Pandemi Covid-19.
Catatan media ini yang dikombine dengan sumber di DPRD menyebut, perjalanan pertama keluar daerah anggota DPRD Kota Ambon dalam rangka kegiatan Asosiasi Dewan Kota se-Indonesia (ADEKSI) di Pulau Jawa di bulan Januari 2023. Hanya pimpinan dan sebagian anggota, tidak semua.
Disusul perjalanan berbasis Komisi di bulan Februari secara bergantian oleh Komisi III di Kota yang berada di Pulau Jawa pada Minggu pertama, Komisi II ke DPRD Purwakarta dan BKN RI di Minggu kedua serta Komisi I ke Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Minggu Ketiga hingga awal Minggu Keempat.
Dan perjalanan ketiga atau terbaru, Selasa (7/3) hingga empat hari kedepan ke Ibukota Jakarta untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka penguatan kapasitas pendalaman LKPJ Penjabat Walikota Ambon tahun 2023.
“Yang sekarang itu Bimtek 4 hari di Jakarta kerjasama dengan BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Urgensinya untuk penguatan kapasitas pembahasan dan pendalaman LKPJ Walikota yang dalam waktu dekat akan diserahkan ke DPRD,” jelas Sekretaris DPRD Kota Ambon Steven Dominggus via seluler, Selasa.
Disinggung soal rutinnya keberangkatan para wakil rakyat itu bagian dari menghamburkan uang daerah, Steven menepis. Sebab kegiatan atau agenda yang dijalani telah sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah (Bamus).
“Buang-buang anggaran bagaimana. Lah itu sesuai keputusan Bamus. Sesuai dengan dia punya pentahapan pas sudah. Sesuai kinerja itu semua,” jelasnya.
Lebih lanjut, menyoal anggaran perjalanan dinas khusus pimpinan dan anggota per orangnya ada di angka berapa, Steven tak tahu karena hitungannya ada di PPK terkait.
“Beta seng hitung itu, nanti ada hitungannya di PPK, beta seng hafal. Tidak tahu juga kisarannya. Hanya beta siapkan surat tugas sesuai lalu nanti di PPK (anggaran tiap anggota),” urainya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono yang coba dikonfirmasi via WhatsApp perihal fenomena perjalanan dinas DPRD ini, tidak merespons.
Terhadap fakta yang terjadi bagi para Wakil Rakyat di Kota Ambon itu, Direktur Mollucas Corruption Watch (MCW) Maluku, Hamid Fakaubun menyatakan, kalau keluar daerah dalam rangka hal esensial soal masalah kedaerahan guna perkuat kinerja pengawasan, budgeting dan legislasi tidak masalah.
Sebaliknya akan jadi masalah dan tidak tepat jika kegiatan yang dilakukan sangat merugikan dan tidak membawa manfaat bagi masyarakat apalagi untuk daerah, apalagi dilakukan rentetan di waktu berdekatan. Seakan timbulkan tanya publik.
“Kalau kegiatan yang tidak punya manfaat, kita minta BPK atau BPKP untuk audit perjalanan dinas mereka, sebenarnya fungsi untuk apa, hasilnya bagaimana. Jangan duit negara dihabiskan untuk perjalanan keluar yang tidak jelas,” sebutnya saat dihubungi via seluler, Selasa malam.
Dirinya menduga, jangan sampai fenomena perjalanan keluar daerah ini “digaskan” DPRD untuk mengumpulkan duit atau anggaran sebanyak mungkin, apalagi ini menjelang tahun politik 2024.
“Dugaan kita, jangan sampai ini alasan perjalanan saja untuk dapat duit, persiapan jelang tahun politik. Ini kan baru masuki bulan ketiga. Masih ada 9 bulan lagi, hitung saja kalau sebulan sekali perjalanan dinas kali 1 anggota misalnya dapat bersih 20-25 juta, pimpinan lebih besar, yah ratusan juta sekali jalan, diluar tiket,” sesalnya.
Alangkah bijak tambah Fakaubun, wakil rakyat memanfaatkan perkembangan IT via video confernce untuk sharing informasi, tanpa harus ke Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan hanya untuk habiskan duit rakyat. Artinya kurang perjalanan, lebih prioritaskan anggaran bagi kebutuhan rakyat yang urgent saat ini.
“Lebih baik anggaran perjalanan dinas para wakil rakyat itu dialihkan untuk kegiatan pengawasan di dalam Kota Ambon. Sebab banyak problem di Mardika, sampah, pendidikan dan proyek mangkrak akan lebih efektif mendapat prioritas anggaran. Itu jauh lebih penting,” kuncinya. (MR-02)
Comment