by

Virtual Tourism; Menjawab Tantangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

-Opini-419 views

Oleh: Gloria Mataheruilla

(Mahasiswa Magister Keperawatan Peminatan Kepemimpinan dan Managemen Keperawatan, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sint Carolus Jakarta (STIK Sint Carolus).

AMBON,MRNews.com,-  Pandemi COVID-19 di Indonesia yang mewabah sejak awal Maret tahun 2020, sangat berdampak bukan hanya pada kegiatan ekonomi dan bidang transportasi tetapi juga pada dirasakan oleh industri pariwisata. Total kasus terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia adalah 1.809.926 per tanggal 29 Mei 2021 (News Google, 2021).

Adanya pandemi ini menyebabkan penurunan yang signifikan terkait jumlah wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Hal ini tentunya menyebabkan industri pariwisata mengalami kerugian yang cukup besar dikarenakan adanya penutupan akses bagi turis-turis mancanegara dan diberlakukannya kebijakan penutupan objek wisata itu sendiri.

Kebijakan penutupan objek wisata dilakukan guna meminimalisir adanya klaster baru penyebaran COVID-19. Total kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia pada tahun 2020 sebesar 4,02 juta kunjungan. Apabila dibandingkan dengan tahun 2019, jumlah wisatawan mancanegara turun sebesar 75,03 persen.

Berdasarkan kebangsaannya, terdapat 5 negara yang paling banyak berkunjung ke Indonesia pada tahun 2020 yaitu Timor Leste, Malaysia, Singapura, Australia, dan China. Sebagian besar negara-negara tersebut adalah negara tetangga, kecuali China. 

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf di laman travel.detik.com memaparkan bahwa jumlah wisatawan lokal menurun sebesar 61 persen apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Penurunan jumlah wisatawan yang signifikan tersebut sangat berpengaruh pada kondisi perekonomian karena pariwisata berperan penting dalam meningkatkan pendapatan negara, devisa, dan lapangan pekerjaan.  Pandemi mengancam 13 juta pekerja di sektor pariwisata dan 32,5 juta pekerja yang secara tidak langsung terkait sektor pariwisata. (BPS, 2020) 

Penerimaan devisa negara dari sektor pariwisata juga sangat menurun. Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam laman republika.co.id, proyeksi penerimaan devisa dari pariwisata pada tahun 2020 antara 4-7 miliar dolar AS.

Sebelum terjadi pandemi, penerimaan devisa pariwisata tahun 2020 ditargetkan sebesar US$ 19-21 miliar. Apabila dibandingkan dengan tahun 2019, penurunan yang terjadi cukup signifikan karena penerimaan devisa pariwisata pada tahun sebelumnya hampir mencapai 20 miliar dolar AS.

  • Hasil Analisis

Respon Pemerintah terhadap Keterpurukan Pariwisata   

Beberapa kebijakan telah diupayakan pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk memulihkan sektor pariwisata dengan tetap berfokus pada pemulihan kesehatan. Kebijakan percepatan pemulihan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna bersama Presiden Joko Widodo pada Rabu, 6 Januari 2021 di Istana Negara.

Menurut Sutianto, Feby Dwi dalam kumparan.Bisnis (2021), menyebutkan bahwa dalam kesempatan tersebut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memaparkan beberapa arahan Presiden Jokowi terkait pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif di masa depan. Arahan tersebut meliputi kemudahan investasi oleh pengusaha, khususnya pelaku usaha pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Selain itu, perlu adanya revisi kebijakan sektor keuangan terutama yang berkaitan dengan fintech atau venture capital. Dengan demikian diharapkan usaha-usaha dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dapat berkembang dengan kemudahan mengakses pendanaan.

Upaya pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif perlu ditunjang oleh berbagai pihak, agar dapat berjalan dengan baik. Hal tersebut disampaikan Menparekraf dalam Rapat Paripurna, dimana Sandiaga mengungkapkan bahwa untuk  merealisasikan percepatan pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif tidak terlepas dari stabilitas politik dan keamanan yaitu Menkopolhukam, Mahfud MD, TNI dan Polri (Sutianto, Feby Dwi dalam kumparan.Bisnis, 2021).

  • Tantangan Yang Dihadapi dan Alternatif Pilihan Kebijakan Dari PSBB ke PPKM  

Pemerintah telah menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020 untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia. Aturan mengenai PSBB tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yaitu tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang merujuk ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (CNN Indonesia, 2021).

Penerapan PSBB mengatur agar aktivitas sekolah, kerja, ibadah dilakukan di rumah, sedangkan tempat hiburan, wisata dan pusat perbelanjaan ditutup. Selain itu, hanya tempat usaha yang menyediakan kebutuhan pokok yang diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selama penerapan PSBB, operasional modal transportasi dibatasi dan warga dilarang keluar dari wilayah PSBB. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengklaim bahwa sektor pariwisata mengalami kerugian hingga Rp 10 triliun akibat pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Saat ini pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetapi menggantinya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 oleh Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan PPKM diberlakukan seiring pengetatan protokol kesehatan di sebagian daerah di Jawa-Bali yaitu DIY, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali pada 11-25 Januari 2021 yang kemudian diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Hal ini dikarenakan penerapan PPKM di lapangan yang kurang tegas dimana mobilitas masyarakat masih tinggi selaras dengan kasus Covid-19 yang terus bertambah. PPKM dapat berlaku disejumlah wilayah yang memenuhi empat kriteria yang ditetapkan pemerintah, diantaranya :

  • Tingkat kematian di atas tingkat kematian nasional yaitu 3 persen. 
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen. 
  • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14 persen. 
  • Tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk ICU dan isolasi diatas 70 persen.

Kebijakan PPKM bukan merupakan pelarangan kegiatan masyarakat dan bukan menghentikan seluruh kegiatan. Kegiatan-kegiatan sektor esensial di Pulau Jawa dan Bali seperti bahan pangan, energi, ICT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas, obvitnas seluruhnya masih bisa berjalan.

Kebijakan PPKM lebih dipilih pemerintah dibandingkan menerapkan PSBB karena mempertimbangkan aspirasi masyarakat, terutama kearifan lokal dengan memberi kelonggaran pada pedagang kecil dan usaha kecil menengah (UKM). 

Masing-masing pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten mengeluarkan peraturan daerah melalui surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah pusat terkait PPKM.

Dengan demikian masih saja dirasakan kekurangan dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Yang membuat adanya tuntutan untuk lebih kreatif melahirkan alternative-alternatif demi untuk menjawab tantangan dan keterbatasan guna peningkatan Sektor Pariwisata dari keterpurukan.

Rekomendasi/Alternatif

  1. Mengubah strategi penjualan

Semua hotel, maskapai, sampai agen travel segera banting harga sebagai upaya menggaet pelanggan. Usaha itu berhasil untuk jangka pendek, tetapi bukan jangka panjang. Coba ubah strategi penjualan dengan melakukan beberapa inovasi.

Contoh, membuka tur virtual ke berbagai spot wisata menarik berbekal Google Earth lengkap dengan cerita di balik tempat tersebut. Sebuah pengalaman baru yang bakal mengundang minat para penggemar traveling.

2. Fokus pada pelanggan lama

Pada masa sulit seperti sekarang mendapat pelanggan baru jelas tidak mudah. Lebih baik jalin kontak kembali dengan pelanggan lama. Tunjukkan perhatian, tanya bagaimana kabar mereka di masa pandemi sekarang.

Jika respons mereka cukup baik, buka obrolan tentang bagaimana rencana operasi hotel, tempat wisata, agen travel, atau event organizer selama dan setelah pandemi berakhir. Informasi demikian tentu akan bermanfaat ketika mereka ingin menikmati jasa tersebut di kemudian hari.

3. Memaksimalkan pemasaran digital

Kehadiran perusahaan yang bergerak dalam sektor pariwisata secara digital jadi hal krusial. Kesempatan baru terbuka lebar ketika semua aktivitas berlangsung online seperti sekarang. Memaksimalkan pemasaran digital atau digital marketing jadi solusi terbaik untuk menjaga citra perusahaan di dunia pariwisata domestik.

Manfaatkan web dan media sosial untuk menampilkan konten menarik, bermanfaat, sekaligus edukatif. Contoh, isi kanal YouTube dengan review hotel, laman blog web dengan artikel ringan seputar destinasi dan tips wisata, hingga microblog mengenai sejarah tempat wisata di Instagram.

4. Wisata alam terbuka

Pedesaan terpencil yang jauh dari keramaian, hiking, pendakian, atau pantai tersembunyi bakal jadi wish list wisatawan. Alam terbuka memungkinkan mereka tetap bisa menjaga jarak fisik dan terhindar dari kerumunan orang, sekaligus bisa menghirup udara segar.

5. Staycation di hotel terdekat

Bosan di rumah dan ingin ganti suasana jadi alasan mereka yang memilih staycation sebagai kegiatan wisata. Sepanjang pengelola hotel mampu menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai standar WHO, opsi ini tentu membuka harapan banyak pihak.

6. Virtual Tourism    

Virtual Tourism alias Wisata Virtual menjadi salah satu alternatif yang muncul di tengah kejemuan pandemi COVID-19. Wisata Virtual hadir sebagai salah satu bentuk transformasi dan adaptasi melawan pandemi dengan memanfaatkan teknologi, sembari menunggu proses recovery dunia pariwisata yang belum signifikan.

The International Air Transport Association (Iata) memperkirakan bahwa perjalanan belum akan kembali ke tingkat pra-pandemi hingga 2024 mendatang (BBC, 2020). Wisata Virtual dapat menjadi jawaban sementara untuk membuat calon wisatawan tetap tertarik untuk berwisata saat kondisi membaik.

Gagasan Wisata Virtual saat ini telah mulai dan terus dikembangkan oleh berbagai pihak, seperti kemenparekraf, pemda, serta masyarakat. Konten dalam Wisata Virtual ini pun sangat beragam, mulai dari panorama alam, museum, pentas dan pagelaran seni, budaya adat, hingga suasana kehidupan metropolitan di Indonesia yang tersedia dalam bentuk gambar dan video.

Harapannya, keberadaan tur wisata virtual dapat membuat calon wisatawan merasa seperti berada di destinasi dimana mereka inginkan. Hal ini sama saja dengan menawarkan pengalaman “coba sebelum membeli” yang dapat mendorong rasa ingin bepergian.

Adapun Kekurangan dari Alternatif ini yaitu, Wisatawan tidak merasa puas, karena tidak secara langsung menikmati Objek wisata yang ingin dikunjungi.

Namun Virtual Tourism ini Punya banyak kelebihan diantaranya:

  • Hemat Biaya
  • Hemat Waktu
  • Mudah diakses
  • Mematuhi Kebijakan Pemerintah
  • Mengurangi angka Positif Covid 19
  • Wisatawan bisa mengetahui lebih banyak tempat wisata dan mengeksplornya
  • Kenaikan pendapatan dari sektor Pariwisata.
  • Kepuasan dari banyak kalangan (Pemerintah, Masyarakat, Pengusaha dll)

Dengan demikian Virtual Torism ini menjadi salah satu alternative terbaik untuk menjawab tantangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Virtual Torism ini juga bisa dilanjutkan ketika pandemic Covid 19 ini berkahir. (**)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed