by

Tutuntan Lebih Ringan, JPU Disoroti

-Kab.SBB-120 views

AMBON,MR.-Kinerja Jaksa kembali disoroti,bagaimana tidak? tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB),dalam menangani kasus penganiayaan terhadap korban Romi alias Romi (15)  dengan terdakwa La Gader,pada tanggal 4 Oktober 2017, Pukul 07.20 WIT, di Kantor Madrasah Aliyah Al Fiqri Dusun Telaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB,tidak mempertimbangkan fakta sidang.padahal bukti-bukti berupa hasil visum dokter yaitu korban mengalami bengkak pada pipi kanan, No.445/97/RSU.P/X/2017,ditandatangani oleh Dr. Saniaty Tuankotta dokter di RSUD Kabupaten SBB telah disodorkan dalam persidangan.

Keluarga korban menilai  JPU,M. Nur Eka Firdaus  yang menangani perkara ini diduga tebang pilih dalam menuntut terdakwa dengan penjara selama dua bulan.

Orang tua korban,Wa Arni kepada Wartawan, Senin, (25/6) mengatakan, dalam dakwaan No. Reg. Perkara:PDM-13/SBB/05/2018, La Gader, telah di tahan di rutan sejak tanggal 7 Mei 2018, namun saat ini terdakwa mengajukan sebagai tahanan kota.

“Sebagai orang tua korban, kami minta keadilan hukum dalam kasus ini sehingga tidak terkesan pilih tebang,”kata Arni.

Arni melanjutkan,sehari sebelum menjelang hari raya idul fitri 2018, Pengadilan Negeri (PN) Masohi telah menggelar sidang dengan agenda tuntutan. Dalam tuntutannya, terdakwa La Gader di tuntut dengan pidana penjara hanya dua bulan. dari tuntutan tersebut kami sangat hawatir majelis hakim akan memutuskan terdakwa La Gader bebas.hal ini yang menjadi kekesalan kami nantinya,padahal jelas-jelas terdakwa diancam dengan UU penganiayaan dengan ancaman lebih berat sesuai pasal UU tersebut.

Untuk diketahui, dalam tuntutan JPU terdakwa La Gader diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam kasus ini, bagi saya diduga ada Mafia Kasus di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Masohi. Sehingga jika Pengadilan memutuskan perkara ini dengan hukuman bebas, maka demi mencari keadilan hukum, kami akan menyatakan banding,”Tegas Arni.(MR-07)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed