by

Tuntas, Kasus Pembunuhan Wanita di Lesane Siap Disidangkan

AMBON,MRNews.com,- Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah (Malteng) akhirnya menuntaskan kasus pembunuhan terhadap NA alias Niken wanita 27 tahun, warga RT 01 desa Piliana, kecamatan Tehoru, yang dilakukan ES alias Erwin (40), pertengahan Agustus lalu.

Kapolres Malteng AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng, untuk selanjutnya disidangkan.

“Senin kemarin, tim penyidik kami sudah melaksanakan tahap II (pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, ” kata Kapolres dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (19/10/21).

Menurut Kapolres, pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti itu, setelah penyidik SatReskrim mendapatkan surat pemberitahuan dari JPU Kejari Malteng, jika berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

“Sesuai surat Kapolres Malteng bernomor : T/23.b/X/2021/Reskrim, tanggal 18 Oktober 2021, tentang pengiriman Tersangka dan Barang Bukti, kemudian dibalas surat kepala Kejari Malteng Nomor :B-954/Q.1.11/Eoh.1/10/2021, tanggal 14 Oktober 2021, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana dengan tersangka ES alias Erwin telah lengkap (P21), sehingga dilakukan pelimpahan kasus tersebut, “jelas Umasugi.

Orang nomor satu di Polres Malteng ini mengatakan, dengan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti itu, maka kasus tersebut telah menjadi kewenangan JPU Kejari Malteng, untuk menyidangkan tersangka.

“Selanjutnya tersangka akan disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” ujarnya.

Kapolres mengaku, tersangka ES alias Erwin dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan kedua pasal 181 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Kota Masohi itu terjadi 17 Agustus lalu. Jasad NA alias Niken, pertama kali ditemukan dua warga yang mendiami RT 11, kelurahan Lesane, Kota Masohi, di kawasan pantai tersebut.

Saat ditemukan, jasad korban hampir membusuk dan tanpa identitas. Polisi pun bergerak cepat mengungkap identitas dan pelaku dibalik tewasnya wanita muda itu. Tak lama, ES alias Erwin diciduk di Kawasan pasar Binaiya Masohi.

Erwin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama dibalik tewasnya Niken. Meski dalam pemeriksaan sempat mengelak, namun Erwin akhirnya mengaku jika dirinya yang menghabisi nyawa teman dekatnya itu.

Kini Erwin siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi, setelah kasusnya dilimpahkan ke JPU Kejari Malteng. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed