by

Tunggu Rapat dengan Pemprov & DPRD Sebelum Putuskan Polemik Mardika

AMBON,MRNews.com,- Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena katakan, pihaknya masih menunggu rapat koordinasi (Rakor) di Provinsi yang melibatkan DPRD dan pemerintah provinsi (Pemprov) serta Pemkot Ambon untuk mendalami persoalan lapak di dalam terminal dan persoalan lain di Mardika.

Karena itu, diharapkan tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengeluarkan statement “adu domba” untuk menunjukkan seakan Pemkot diam, tidak bergerak merespons kasus di Mardika.

“Saya harapkan nanti rapat koordinasi dengan DPRD provinsi yang melibatkan pemerintah kota dan provinsi, itu baru kita cari solusi disitu,” ungkap Wattimena di Balaikota, Selasa (7/3).

Wattimena menegaskan, tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan sebelum ada pembicaraan mendalam soal kewenangan di pasar dan terminal Mardika, mana kota dan provinsi.

“Kita hindari benturan antara Kota dan Provinsi. Kita kan sesama unsur pemerintah.  Kalau Asosiasi seperti APMA kan dibentuk pemerintah, otomatis mereka harus tunduk dan dengar pemerintah. Jika tidak ada konsekuensinya,” tegasnya.

Selain kapasitas selaku Penjabat Walikota namun masih melekat Sekretaris DPRD Maluku maka Wattimena akui, telah minta ke pimpinan DPRD untuk segera ada rapat koordinasi dengan Sekda Maluku.

“Jadi jangan sampai kita ambil kesimpulan sebelum ada rapat itu dilakukan. Karena ini kan ada milik Pemprov Maluku sehingga kita harus bicara baik-baik,” jelasnya.

Sebelumnya, Legislator DPRD Maluku dapil Kota Ambon, Jance Wenno menantang Penjabat Walikota Ambon agar tidak hanya menebar ancaman bubarkan APMA, tapi harus diikuti sikap yang tegas dengan mengeluarkan kebijakan konkrit.

“Pemkot jangan “gartak sambal” untuk membubarkan dan melapor mereka ke Polisi, sebab kalau tidak publik akan menilai bahwa pemerintah kota dan mereka ada main mata,” terang Wenno via pesan WhatsApp, Selasa (7/3).

Pasalnya kata dia, apa yang dilakukan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dan APMA untuk membangun lapak di dalam terminal Mardika tanpa ijin dan sepengetahuan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon adalah perbuatan melawan hukum.

“Masalah sangat sederhana yaitu bongkar lapak yang sementara dihentikan pembangunannya itu dan kembalikan fungsi Terminal sebagaimana layaknya, itu saja solusinya,” pinta politisi Perindo yang terbilang vocal itu.

Masalah tersebut tambah mantan anggota DPRD Kota Ambon ini, akan juga dibahas oleh DPRD Provinsi Maluku setelah agenda pengawasan ke kabupaten/kota tuntas dilakukan.

“Jadi pedagang harus hati-hati, jangan sampe mereka dirugikan,” ingat mantan politisi partai Golkar itu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed