AMBON,MRNews.com,- Nama Muljono Sudrik, telah diusulkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kota Ambon untuk menggantikan almarhum Cundrat Pattiasina, sebagai anggota DPRD kota Ambon pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019. Usulan PAW tersebut telah sampai ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
“Usulan tersebut telah disahkan oleh KPU kota Ambon dan dikirimkan ke DPRD kota Ambon untuk diteruskan ke Gubernur Maluku lewat pemerintah kota Ambon. Jika telah disahkan oleh Gubernur Maluku Said Assagaff, maka SK PAW akan langsung dikembalikan ke DPRD kota Ambon untuk diparipurnakan,” harap Ketua Fraksi Hanura kota Ambon, Achmad Ohorella, kepada wartawan di Balai Rakyat DPRD Ambon, Selasa (7/8/18).
Akan tetapi, hingga kemarin usulan PAW masih menunggu persetujuan Walikota Ambon Richard Louhenapessy untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Maluku guna mengeluarkan surat keputusan pelantikan. Karenanya, fraksi Hanura DPRD kota Ambon kata Ohorella berharap, usulan tersebut dipercepat, agar kekosongan 1 kursi Fraksi Hanura segera terisi untuk menunjang kerja-kerja DPRD.
“Surat usulan PAW sudah di bagian pemerintahan Pemkot Ambon dan tinggal menunggu persetujuan Walikota untuk diteruskan ke Gubernur Maluku guna disahkan dalam bentuk SK pelantikan. Proses PAW ini menjadi kebutuhan partai di DPRD, maka kami berharap, agar secepatnya disetujui dan disahkan. Sehingga proses PAW bisa diparipurnakan di DPRD. Targetnya Agustus sudah disahkan Gubernur, supaya di bulan September, bisa paripurna. Semoga semua prosesnya tuntas secepatnya,” tegas Ohorella.
Ketua DPC Hanura kota Ambon ini mengaku, calon anggota PAW Muljono Sudrik yang juga sebagai bendahara DPC Hanura sebelumnya berproses sebagai calon legislatif (caleg) DPRD kota Ambon tahun 2014 dari Partai Hanura, Dapil IV Baguala-Teluk Ambon. Dimana Mulyono merupakan suara terbanyak ketiga dari dapil yang sama dengan almarhum, Cundrat Pattiasina.
“Suara terbanyak kedua dari dapil yang sama dengan almarhum itu saudari Rita Chandra. Tetapi, Rita Chandra telah pindah ke Partai Perindo. Sehingga berdasarkan AD/ART partai, Rita telah dinyatakan gugur selaku calon PAW Hanura. Maka yang berhak adalah Mujono Sudrik sesuai urutan suara terbanyak. Sehingga di akhir ini, hanya menunggu persetujuan Walikota dan pengesahan Gubernur untuk diparipurnakan,” terang Ohorella.
Untuk diketahui, almarhum Cundrat Pattiasina meninggal dunia pada 28 Februari 2018 lalu. Sebelum dikebumikan, jenazah anggota DPRD dua periode ini (2009-2014 dan 2014-2019) dibawa ke DPRD kota Ambon guna dilakukan paripurna istimewa penyerahan jenazah dari DPRD kepada pihak keluarga, sebagai bentuk penghormatan. Sehingga atas keadaan itu, partai Hanura pun berproses untuk mengisi kekosongan satu kursi milik almarhum dengan mengusulkan calon PAW, Mulyono Sudrik. (MR-02)
Comment