AMBON,MRNews.com,- Pada masa sidang II tahun sidang 2019 ini atau tersisa dua bulan sebelum mengakhiri masa kerja pada bulan September mendatang untuk anggota DPRD Kota Ambon periode 2014-2019, Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) bersama pimpinan DPRD dan bagian hukum Pemerintah Kota (Pemkot) sepakat untuk membahas lagi tiga Ranperda Kota Ambon usulan Pemkot.
Ketua BPPD DPRD Kota Ambon, Jhony Wattimena katakan, tiga Ranperda antara lain pertama tentang rencana umum penanaman modal, kedua tentang izin tenaga kerja asing (TKA) dan ketiga tentang asset. Namun dari ketiga Ranperda, baru dua awal yang dimasukkan ke bagian umum Setwan DPRD, tersisa satu Ranperda yaitu asset yang direncanakan hari ini (kemarin-red) atau besok (hari ini) diserahkan dari bagian hukum ke Setwan, sehingga bisa diagendakan paripurna penyerahan bersamaan pembahasan pertanggungjawaban APBD Kota Ambon tahun 2018.
“Dua Ranperda sudah diserahkan dari minggu kemarin oleh bagian hukum yaitu rencana umum penanaman modal dan izin TKA. Tinggal satu Ranperda lagi yang akan diserahkan yaitu tentang asset. Nanti setelah penyerahan dari Pemkot dalam hal ini bagian hukum atau dinas terkait kepada bagian umum DPRD, maka akan dilakukan paripurna penyerahan tiga Ranperda itu bersamaan pertanggungjawaban APBD Kota Ambon 2018 dan penetapan Ranperda kawasan tanpa rokok (KTR) yang sudah finalisasi,” tandas Wattimena yang juga ketua fraksi Gerindra kepada awak media di Baileo DPRD, Senin (8/7/19).
Meski masa kerja DPRD tersisa dua bulan saja, tetapi dirinya memastikan, pembahasan tiga Ranperda itu bisa tuntas dan ditetapkan. Pasalnya DPRD bersepakat dalam satu masa sidang harus melahirkan empat Perda.
“Masih September pertengahan. Paling cepat Juli, lambat Agustus sudah bisa selesai. Yakin bisa. Khan kita sepakat untuk satu masa sidang itu enam Perda. Satu masa sidang empat bulan, enam Perda bisa selesai. Kalau cuma tiga Ranperda di sisa dua bulan, pasti selesai. Malah sampai awal September masih kewenangan DPRD periode ini, jadi bisa lah,” tegasnya.
Sementara untuk Ranperda inisiatif DPRD, tambahnya, kali ini tidak ada. Karena memang tenggat waktunya sempit. Dimana Ranperda inisiatif itu membutuhkan kajian melalui draft dan juga naskah akademik. Berarti, masing-masing Pansus akan mempersiapkan tim asistensi dan itu butuh waktu. “Kali ini tidak ada Ranperda inisiatif DPRD. Sementara dari catatan BPPD, dimasa Prolegda ini Perda tidak ada yang tertinggal, semua sudah selesai. Tinggal KTR saja yang finalisasi,” kunci mantan ketua AMGPM daerah kota Ambon itu. (MR-02)











Comment