by

Tidak Kooperatif,Hukuman Kainama Bakal Diperberat

AMBON,MR.-Dino Kainama dan Korneles Kainama terdakwa Narkoba  jenis sabu kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon dalam sidang lanjutan kasus narkoba jenis sabu yang dilakukan kedua terdakwa bersama pengedarnya Gerold yang telah terpidana di Lembaga Pemasyarakat Kelas II A Ambon.

Pantauan media didalam sidang Rabu (25/4) siang,kedua terdakwa terancam hukumannya diperberat oleh majelis hakim lantas tidak kooperatif dalam bersaksi dipersidangan dengan agenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa tersebut.

Menurut terdakwa mereka hanya sebatas mengantar paket dari Gerold (terpidana) untuk diletakkan di Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon dan beberapa titik lainnya namun mereka tidak tahu kalau itu adalah barang terlarang.

“Kami tidak tau kalau itu narkoba jenis sabu yang mulia. Kami hanya sebatas antar ke orang yang beli tapi kami tidak tau itu narkoba jenis sabu.benar tidak tau yang mulai,”kata kedua terdakwa Dino Kainama dan Korneles Kainama saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai S.Pujiono selaku hakim ketua didampingi Samsudin dan Jimmy Wali selaku hakim anggota,pada sidang Rabu (25/4) siang.

Dino menjelaskan dirinya mengantarkan barang tersebut sebanyak 10 kali. Saat itu lebih banyak tujuan ke JMP dan meletakannya ditempat yang sudah dijanjikan Gerold.

“Saya antar sebanyak 10 kali.tapi benar saya tidak tau itu sabu-sabu.karena terisi dalam dos rokok,”Akui Dino.

Sementara itu menurut terdakwa Korneles dirinya hanya mengantarkan paket tersebut yang diperintahkan oleh Gerold (Bos) sebanyak lima kali,itupun dirinya tidak tahu kalau itu narkoba.Kata Korneles gelisah dalam persidangan.

Mendengar keterangan terdakwa hakim langsung menanyakan kepada terdakwa terkait keterangan yang diberikan dalam persidangan tersebut.

Menurut hakim aksi kedua terdakwa sudah diketahui secara langsung oleh hakim tapi mereka sengaja menggiring terdakwa untuk sendiri mengakui perbuatannya hanya saja terdakwa tetap pada prinsipnya (tidak kooperatif).

“Coba untuk jujur ya.kalau tidak jujur resiko tanggung akibatnya.janggal saja,kok kalian antar paket itu secara berulang-ulang tapi kok tidak tau apa itu isinya.aneh juga kan!,”Kata Hakim anggota Jimmy Waly saat mencecer terdakwa.

Bolak balik dicecer hakim,berselang satu jam lebih dipersidangan tersebut terdakwa masih saja tetap pada keterangannya.

“Kalian mau tutup sampai dimana,?kami sudah tau itu.kami hanya ingin menggiring supaya kalian terbuka sendiri.tapi ya sudahlah itu keputusan  kalian ya,”Kata Hakim ketua melanjuti pertanyaan hakim anggota

Saat dicecer tiba-tiba terdakwa Korneles Kainama membeberkan jika saat penyelidikan oleh tim penyidik BNNP Maluku,terdakwa ditodong dengan Pistol ke bagian mulut dan kepalanya.

“Penyidik saat itu todong beta dengan senjata dibeta mulut dan samping kepala.dong minta minta beta jujur untuk jawab pertanyaan yang sudah disodorkan mereka tapi beta hanya bilang begitu,”kata Korneles kepada JPU melanjutkan pertanyaan hakim kepada terdakwa.

Sidang tiba-tiba menjadi tegang lantas JPU dengan nada kasar ketika mencecer kedua terdakwa yang telah memberikan keterangan tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kalian kan tulis sendiri dalam kertas dan ditandatangani oleh Kuasa Hukum kalian.kok ini keteranganya berubah lagi dipersidangan ya,”tegas JPU dengan nada tegas.

Terlihat kondisi yang sudah tegang.hakim langsung mengalihakan pembicaraan JPU.kata hakim karena terdakwa tidak kooperatif maka nantinya baru disimpulkan melalui ketiga hakim dan sesuai fakta sidang.

“Sudahlah.karena kalian (terdakwa) tetap pada keterangan itu.maka resikonya akan kalian terima sendiri.tidak ada orang yang memaksa kalian.hidup kalian tergantung keputusan kalian hari ini,”kunci Hakim

Usai mendengarkan keterangan terdakwa,hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan JPU Kejari Ambon.

Diketahui dalam dakwaan JPU kedua terdakwa ditangkap setelah petugas BNNP  Maluku berhasil menangkap Gerold (terpidana) yang adalah salah satu  bandar Narkoba di Kota Ambon.

Ketika diinterogasi Gerold mengaku bahwa dirinya juga bersama-sama rekannya (terdakwa-red) yang sama-sama menjual barang haram tersebut.

Mendengar keterangan Gerold.petugas langsung bergegas menangkap kedua terdakwa (bersama-sama Dian Nikijulu)  yang sementara makan malam di KFC di Pusat Kota Ambon.

Setelah ditangkap terdakwa mengakui bahwa mereka diperintahkan Gerold lantas mereka tinggal bersama-sama dengannya di Kos-kosan di Poka Rumah Tiga,Kecamatan Teluk Ambon,Kota Ambon.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed