by

Setubuhi Anak 11 Tahun, Dua Lelaki Bejat Ini Dibui

AMBON,MRNews.com,- Sungguh menyayat hati dan miris. Bagaimana tidak, anak usia 11 tahun inisial A, tega disetubuhi dua lelaki bejat sekaligus.

Parahnya, salah satu pelaku cabul adalah ayah kandungnya sendiri, B (39). Satu pelaku lain inisialnya, O.R (45). Bahkan lebih anehnya, B sendiri yang laporkan OR ke polisi.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Moyo Utomo katakan, personil unit Buser dan unit PPA Satreskrim dan Polsek Teluk Ambon telah menangkap pelaku O.R, 1 Juli 2022 lalu.

“Tim saat itu dipimpin Kapolsek Teluk Ambon, IPTU Rizky Arif, Kanit Buser, IPDA S. Taberima & Kanit PPA Aipda O. Jambormias,” sebut Moyo kepada awak media di Ambon, Senin (4/7).

Dikatakan, dari hasil pengembangan penyidikan perkara lebih lanjut, sehari kemudian bapak kandung korban, B juga berhasil diamankan.

“Keduanya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dipenjara di Mapolresta,” tukas Moyo.

Menurutnya, korban A disetubuhi kedua tersangka di tiga penginapan berbeda namun diwaktu yang sama, malam hari. Yakni di daerah Wayame 27 Juni 2022, di daerah Passo sehari kemudian dan 30 Juni di daerah Poka.

“Kita amankan barang bukti berupa satu buah seprei, satu buah pelindung kasur, satu lembar bill penginapan dan satu pasang pakaian milik korban,” bebernya.

Atas perbuatan yang dilakukan, Moyo akui, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Karena dianggap melanggar pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana, tentang persetubuhan dan atau percabulan anak. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed