by

Sepanjang Januari-24 Agustus 2021, Dukcapil Terbitkan 1.754 Akte Kematian

AMBON,MRNews.com,- Sepanjang bulan Januari hingga 24 Agustus 2021, sebanyak 1.754 akte kematian diterbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Kota Ambon.

“Itu pun yang mengurus akte kematian, 1754 akte yang kita keluarkan. Mungkin ada warga ahli waris atau keluarga yang belum mengurus akte kematian juga masih ada,” tandas Kadisdukcapil Kota Ambon Selly Haurissa kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (25/8).

Menurutnya, semasa Pandemi Covid-19 ini angka kematian sangat tinggi. Baik yang meninggal karena Covid-19 maupun penyakit umum non Covid-19.

Dengan rincian dari 1754 itu yakni Januari sebanyak 227, Februari 185, Maret 214, April 168, Mei 170, Juni 220 dan Juli 266. Sedangkan Agustus per tanggal 24 saja, sudah mencapai 304.

“Itu data meninggal campuran, ada yang Covid-19 dan non Covid-19. Tapi sesungguhnya angka kematian sepanjang Pandemi Covid-19 dari tahun 2020-2021 ini cukup tinggi, dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya,” urainya.

Dalam pengurusan akte kematian menurut Haurissa, sebenarnya tidak ada yang rumit ketika dia punya data base itu lengkap pada kartu keluarga (KK). Tapi jika sebaliknya, maka dia harus melampirkan dengan keterangan kematian dari RS atau lurah.

“Kedua itu akte kelahiran dan KK. Itu saja yang menjadi syarat karena didalam akte kematian kan dicantumkan anak ke berapa dari pasangan siapa. Itu hanya membuat untuk penduduk kota Ambon, berdasarkan asas domisili,” tukas Selly.

Dikatakan soal hak mendapatkan santunan kematian, meski meninggal tagal Covid-19 dan tidak, tetap memiliki persyaratan dan hak sama. Namun harus disesuaikan dan menunggu karena terjadi refocusing, tapi tidak masalah berarti.

“Santunan tetap ada, tapi kita harus melihat kondisi keuangan kota. Kalau memang ada penundaan pembayaran harus sabar, sebab tetap dapat karena itu merupakan hak dan keputusan Walikota Ambon bagi semua warga kota yang meninggal,” urainya.

Secara teknis, pencairan santunan kematian sambungnya bukan pada Disdukcapil tapi BPAKD. Dinas ansih hanya menerbitkan akte kematian, diverifikasi dan dilanjutkan ke BPKAD. Sebab disana ada administrasi yang perlu dilengkapi, salah satunya surat ahli waris.

“Sesuai keputusan, tiap orang mendapat Rp 2 juta, dari dulu tidak berubah. Hanya diberi kepada warga kota yang mendaftar atau melaporkan dalam akta kematian itu satu bulan untuk pembuatan akte agar bisa terdaftar di register. Diatas satu bulan tidak lapor, tidak akan dapat, dulu hanya seminggu,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed