by

Satu Pelaku Pencurian di Mardika Kembali Dibekuk

AMBON,MRNews.com,- Personil Satgas Gakkum Ops Pekat Satreskrim Polresta Ambon kembali membekuk satu lagi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Terminal Mardika Ambon, RRM alias R, Senin (8/11).

Diringkusnya R ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka AK alias R.

“Pelaku yang sudah tersangka itu, RRM juga ditangkap di sekitar pasar Mardika Ambon,” tandas Paur Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Izak Leatemia kepada awak media di Ambon, Selasa (9/11).

Dari tangan pelaku kata Leatemia, polisi berhasil amankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 200.000 dan satu unit HP merk realme warna biru.

Dijelaskan, modus operandi yang dipakai yakni kedua pelaku dan kawan-kawan menghadang dan mengelilingi korban lalu menarik korban ke arah lorong kemudian mengancam dan merampas HP dan uang tunai 6 juta milik korban.

“Kejadian pencurian disertai kekerasan itu terjadi 31 Oktober 2021 malam dan sehari kemudian atau 1 November korban YY melalui S melapor ke SPKT Polresta Ambon, dengan informasi kerugian materil dialami korban sekitar Rp 10 juta,” tandasnya.

Diketahui, aksi pencurian dengan kekerasan
berawal ketika korban sampai di Terminal Mardika untuk naik angkot untuk pulang dengan melewati lorong, tiba-tiba salah satu pelaku merangkul leher korban dengan erat.

Setelahnya, korban dibawa melewati lorong diikuti pelaku lain. Dua pelaku lain (termasuk AK alias R) memeriksa saku celana korban. Satunya lagi berujar “Jang Bataria Kalau Seng Beta Pukul Ose”.

Korban tak melawan. Tersangka AK als R pun mengambil handphone dan uang milik korban, kemudian memberikan kepada tersangka lain.

Usai beraksi, para pelaku melarikan diri. Korban yang sudah tak berdaya akhirnya mencari angkot untuk pulang. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed