by

Rekaman Viral 16,26 Menit, Terungkap Gubernur Izinkan Pembangunan Lapak di Trotoar

-Maluku-33 views

AMBON,MRNews.com,- Dari rekaman percakapan berdurasi 16,26 menit yang viral antara Alham Valeo, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) dan Patrik Papilaya, “orang dekat” Gubernur yang juga honorer di Bagian Umum Pemprov Maluku, terungkap beberapa fakta.

Salah satunya, Gubernur Maluku Murad Ismail adalah orang yang memberi izin untuk pembangunan lapak diatas trotoar bagi pedagang eks gedung putih Mardika di sepanjang depan jembatan PU hingga depan pelabuhan Slamet Riyadi.

Sesuai isi cakapan Alham dan Patrik, persetujuan Gubernur soal pembangunan lapak diatas trotoar atas fasilitasi Ketua HIPMI Maluku, Azis Tunny yang jadi penghubung komunikasi ke orang nomor satu di Maluku itu.

Asal muasalnya ketika terjadi pembongkaran gedung putih Mardika dan sekitarnya di zaman masih dipimimpin mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) tahun 2021 lalu guna revitalisasi pasar baru.

Hal itu membuat pedagang yang kena “gusur” kehilangan lokasi jualan. Pedagang pun datang dan berharap Alham menjadi jembatan penghubung ke pemerintah untuk melihat solusi bagi mereka.

Curhatan Alham pun disampaikan ke RL soal nasib pedagang gedung Putih via WhatsApp. Sebab lokasi di pasar Apung sudah ada pemilik. Tidak lagi ada tempat yang pas bagi mereka.

“Lalu pa Wali (saat itu RL) bilang, Al mau suruh dong bangun dimana. Beta bilang di trotoar saja. Seng ada tempat lain lagi. Tapi pa Wali bilang kalo disitu domainnya pa Gubernur, mesti antua yang kasi ijin,” sebut Al ke Patrik mengulang hasil cakapannya dengan mantan Walikota RL.

Merespons usulan sang mantan Walikota, Al mengaku bisa upayakan jalan ke Gubernur untuk bicarakan pembangunan lapak diatas trotoar, tapi lewat Azis Tunny, temannya yang juga sebagai orang dekat Gubernur.

“Langsung pa Wali bilang good, good. Kalau pa Gub sudah setuju itu bagus, sebab pa seng bisa,” ceritanya ke Patrik mengulang komunikasi dengan RL.

Lewat koordinasi dengan Azis dan jaminan bisa dibicarakan dengan Gubernur, pada akhirnya disetujui orang nomor satu di Maluku untuk pembangunan lapak diatas trotoar.

“Alhamdulillah, setelah beta bicara dengan Abang Azis bahwa ini demi dan terkait kepentingan pedagang, lalu Abang Azis bilang nanti antua upayakan bicara dengan pa Gub. Alhamdulillah pa Gubernur langsung setuju,” beber Al.

Karena sudah ada persetujuan dari Gubernur, pihaknya pun kata Alham kemudian membangun lapak diatas trotoar bagi pedagang eks gedung putih.

Berjalannya waktu dan sebagai tanda terima kasih karena sudah membantu, Al mengaku memberi sejumlah uang secara bertahap ke Azis yakni pertama Rp 80 juta, lalu Rp 50 juta.

“Berikutnya itu setiap ada kepentingan keluar ke Jakarta untuk pengurusan HIPMI selalu minta bantu. Total diperkirakan mencapai Rp 200 juta lebih. Tapi beta batasi dan bilang kasihan pedagang punya lapak yang punya kemampuan pas-pasan,” ungkap Alham dalam cakapan tersebut.

Selain ke Azis, dia pun mengaku memberi sedikit uang “terima kasih” kepada Gubernur Maluku yang telah memberi izin membangun lapak bagi pedagang diatas trotoar.

Tapi karena belum juga diberi dan tidak berselang lama, Azis kata Alham sudah menghubunginya dan menanyakan soal uang yang dijanjikan kepada Gubernur itu.

Pertanyaan Azis direspon Alham yang mengupayakan dengan memberi 100 juta ke Gubernur lewat Azis. Meski sebelumnya telah janji akan memberi lebih, 150 juta.

“Saat sudah serahkan uang Rp 100 juta itu beta titip salam untuk pa Gubernur lewat abang Azis. Mohon maaf itu beta punya kemampuan sekian itu saja,” ujarnya.

“Apalagi ada keresahan di pedagang seiring adanya surat dari Kipe bahwa semua pasar Mardika akan dikelola oleh perusahaan SBT itu ka BTS ka. Ini membuat pedagang panik. Maka ketika titip uang beta bilang harap jua kalau bisa katong perwakilan pedagang mau ketemu dengan pa Gub,” beber Al.

Sebelumnya diberitakan, Mimbar Rakyat telah mengkonfirmasi langsung ke Alham terkait cakapan dan pemberian uang ratusan juta ke Azis dan Gubernur lewat Ketua HIPMI Maluku itu, namun dirinya membantah.

“Itu zg benar bang. Itu abg Azis hanya pinjam uang sa, zg ada sangkut pautnya dengan pak Gub,” jelas Alham via pesan WhatsApp, Rabu (7/9).

Sementara Patrik yang juga dikonfirmasi terkait rekaman cakapan dengan Alham hanya merespon tiga kata. “Nanti jua Kk,” singkatnya via WhatsApp.

Sedangkan Azis Tunny mengirim catatan klarifikasinya terkait persoalan tersebut, sebagaimana dikutip media ini dari Spektrum online sebagai berikut:

1). Berita itu informasinya tidak benar dan fitnah, karena sebagai pribadi dan Ketum HIPMI Maluku, termasuk sebagai orang dekat Pak Gubernur, saya tidak pernah mengatasnamakan Bapak Gubernur untuk minta uang di pedagang Mardika.

2). Saya punya hubungan sangat baik dengan para pedagang Pasar Mardika, khususnya yang berhimpun di Asosiasi Pedagang Pasar Mardika Ambon (APMA). Sejak terjadi relokasi lebih dari 2000 pedagang saat Gedung Pasar Mardika Ambon direhabilitasi lewat dana APBN, saya ikut mengadvokasi para pedagang untuk mendapat tempat jualan yang layak.

3). Terkait berita yang tersebar luas itu, saya minta kepada Ketua APMA, saudara Alham Valeo, bisa memberikan penjelasan dan klarifikasi sehingga tidak menimbulkan opini yang semakin membias di masyarakat.

4). Atas nama pribadi, saya minta maaf kepada Gubernur Maluku Bapak Murad Ismail, karena berita ini telah membawa nama Pak Gubernur. Beliau saya sudah anggap bukan saja sebagai pemimpin di daerah ini, tapi sudah sebagai orang tua saya. Pak Gubernur orang baik, dan saya tidak akan berkhianat kepada beliau dengan masalah seperti ini.

5). Sebagai mantan pekerja pers, saya berharap agar pemberitaan media juga dapat cover both side, tidak menghakimi, sebab ada kode etik jurnalistik yang mesti dijunjung tinggi yakni perimbangan berita.

Bila benar adanya Gubernur ijinkan pembangunan lapak diatas trotoar, maka Gubernur jelas telah melanggar aturan perundang-undangan.

Sebab menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan menyatakan trotoar sebagai ruang manfaat jalan bagi para pejalan kaki.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) menyatakan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki”. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed