AMBON,MRNews.Com.- Kapolda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Kepolisian Resort Kepulauan Aru berhasil mengungkapkan sindikat transaksi penjualan satwa yang dilindungi Burung Cendrawsi yang dipasok oleh 3 warga Kabupaten Kepulauan Aru.
Direkrut Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan, yang didampingi oleh Kapolres Kep.Aru AKBP Adolf Bormasa, kepada Wartawan diruangan transit Brimobda Maluku, Senin (13/8),menjelaskan kasus ini berawal dari adanya postingan dari Akun Facebook bernama Jete Rerebay,dari tersangka Margaretha Rerebain(29) yang menawarkan penjualan burung cendrawasi Hitam kuning.
Tersangka memposting satwa yang dilindungi tersebut sekitar,Selasa 7/8/2018 akhirnya dilakukan penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Pulau Aru.
Langkah penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Pulau Aru terhadap postingan oleh tersangka diakun FBnya. Yang mana sesuai dengan hasil penyelidikannya,penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Pulau Aru akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang beralamat di Jl.Ali Moertopo,Rt 007/Rw 002,Desa Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Aru Kepulauan Aru.
Tersangka akhirnya dijemput oleh anggota Reskrim Polres Kepulauan Aru dan kemudian di intrograsi di Mapolres Kepulauan Aru terkait dengan postingannya di akun FB.
“Tersangka yang diintrogasinya oleh penyidik awalnya tidak mengakui perbuatannya. Kepada Polisi pelaku mengakui postingannya di FB hanya postingan biasa. Namun anggota Satreskrim Polres Kep.Aru, setelah melakukan penggeledahan ke rumah pelaku barulah ditemukan sebuah bungkusan karton yang tersimpah rapih dibawah kolong tempat tidur pelaku. Setelah dibongkar bungkusan kardus yang telah terbungkus rapih tersebut,Polisi akhirnya menemukan adanya 28 ekor burung cendrawasi yang sudah mati dan dalam keadaan diawetkan,Barang bukti tersebut kemudian diamankan Polisi ke Mapolres Kep.Aru,”Ungkap Dia
Dirinya menjelaskan,berdasarkan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik, pelaku melakukan transaksi penjualan burung cendrawasi melalui akun FBnya. Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka Margaretha Rerebain,tersangka mengakui mendapatkan 28 ekor burung cendrawasi mati dan diawetkan tersebut diperoleh dari tersangka lainnya bernama Merry Tandra.
“Dari itu anggota melakukan pengembangan penyelidikan yang tidak hanya kepada tersangka Margaretha Rerebain.melaikan anggota juga bisa mengungkap, ternyata 28 ekor burung cendrawasi tersebut didapatkan dari dua tokoh yang ada di Kota Dobo. Sehingga Kamis (9/8/2018) Polisi kembali mengungkap sumber dibelinya 28 burung cendrawasi yang didapatkan oleh tersangka Margaretha Rerebain dari tersangka Merry Tandra (55) yang beralamat di Jln Raja Sam,Rt 001/Rw001,Desa Galai, Kota Dobo. Kepada anggota Polres Kepulauan Aru,tersangka Merry Tandra mengakui menjual 10 burung cendrawasi kepada tersangka. Polisi kemudian melakukan pengembangan lanjutan dan akhinya memperoleh informasi lainnya mengenai adanya 19 ekor burung cendrawasi lainnnya dari tersangka Marnex Goliat (60) yang beralamat di Pradah Permai .
“Ketiga tersangka kemudian diamankan oleh Mapolres Kep Aru, dan diserahkan ke Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Berdasarkan pemeriksaan ketiga tersangka,penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menduga ketiga tersangka memiliki jaringan sindikat penjualan burung cendrawasi ini, Hal ini akhirnya diakui oleh tersangka G OW,mengakui telah melakukan penjualan burung cendrawasi ini sejak tahun 2013 yang diperkirakan sudah 500 ekor lebih burung cendrawasi yang dijual oleh tersangka Marnex Goliat.Untuk sementara Penyidik Ditreskrimusus Polda Maluku masih melakukan penyelidikan terhadap jalur penjualan burung cenderawasi ini yang diduga menggunakan pola pelayaran kapal laut. Pola penjualannya juga tertutup dan hanya diketahui oleh orang-orang tertentu yang mengetahui transaksi ini,”Urainya.
Lanjut dikatakan, dari pengakuan tersangka Margaretha Rerebain,mengakui membeli dari tersangka dan Marnex Goliat dengan harga per ekornya sebesar Rp 350.000. Kemudian tersangka Margaretha Rerebain menjualnya kembali dengan harga per ekornya sebesar Rp 500.000.Burung-burung Cendrawasi tersebut semuanya berasal dari Kepulauan Aru terutama di daerah Desa Wakitur.
“Jadi ketiga tersangka yang berhasil diamankan oleh Polisi berdasarkan alat bukti yang ditemukan,keterangan dari saksi-saksi maupun tersangka.ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 31 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”Pungkasnya. (MR-03)












Comment