AMBON,MRNews.com,- Tiga Pemilihan kepala daerah sukses dilaksanakan di Maluku, dari 171 daerah yang melaksanakan Pemiihan Serentak di Indonesia. Selain Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tual serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara juga berlangsung sukses.
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara diuji melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tual tidak diajukan sengketa Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) di MK, sehingga hasil pemenang Pemilihan dapat dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon terpilih, setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kota Tual.
Namun demikian majelis hakim MK yang memeriksa dan mengadili PHP hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dan PHP hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, menyatakan permohonan PHP yang diajukan oleh Herman Adrian Koedoeboen dan H. Abdullah Vanath (Hebat) tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi legal standing pengajuan permohonan Pasal 158 ayat (1) UU 7/2017 Tentang Pemilihan juncto Pasal 7 ayat (1) Peraturan MK 5/2017 Tentang Pedoman Beracara PHP Gubernur, Bupati dan Walikota.
Permohonan yang diajukan pasangan calon Nomor Urut 2, yakni UTAMA dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara juga dalam amar putusannya tidak diterima MK. Putusan dengan amar tidak dapat diterima, adalah putusan dalam pemeriksaan pendahuluan, karena MK menguji syarat formil permohonan Pemohon, sebelum memeriksa pokok permohonan.
Setelah putusan MK tersebut, KPU Kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal 12 Agustus 2018 telah menetapkan Pasangan Calon MTH-PB sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. KPU Maluku tanggl 13 Agustus 2018 juga telah menetapkan Irjen Pol (Purn) Murad Ismail dan Barnabas Orno, sebagai Pasangan Calon Terpilih.
Pelajaran Tersisa
Tahapan Pemilihan di tiga daerah tersebut telah usai, namun selalu ada evaluasi dan pelajaran tersisa. Pertama, setelah penetapan hasil oleh KPU, pasangan calon peringkat perolehan suara berikutnya dapat mengajukan permohonan PHP di MK. Ini pelajaran konstitusional yang tepat yang dilakukan Hebat di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dan Utama di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara.
Dengan mengajukan gugatan, hasil penetapan perolehan suara oleh KPU, dapat diuji melalui lembaga peradilan yang kredibel, melalui MK sebelum dibentuk Badan Peradilan Khusus. Harapannya putusan MK bisa menjadi putusan terakhir, apabila ada pihak-pihak merasa perlu mempersoalkan hasil Pemilihan.
MK dalam mengadili permohonan PHP, dapat memberikan putusan dalam pemeriksaan pendahuluan sebagai putusan akhir, dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat formil permohonan. Atau dalam mengadili pokok perkara, dengan memberikan putusan sela untuk dilakukan PSU sebelum putusan akhir, da/atau memberikan putusan akhir tanpa adanya putusan sela. Dalam putusan akhir, MK dapat mengabulkan permohonan Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai peraih suara terbanyak atau membenarkan penetapan hasil Pemilihan oleh KPU.
Putusan MK dalam dalam pemeriksaan pendahuluan, dengan menyatakan tidak diterima syarat permohonan Pemohon, kadangkala dianggap tidak substantif menjawab pokok permohonan Pemohon. Dengan pembatasan syarat formil pengajuan permohonan 2 % – 0,5 % sesuai Pasal 158 UU 7/2017 juncto Pasal 7 Peraturan MK 5/2017, pokok permohonan Pemohon menjadi dikesampingkan apabila permohonan Pemohon tidak memenui syarat formil permohonan a quo.
Untuk itu Pemohon yang mengajukan permohonan PHP, dalam hal tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan, harus dengan selektif mengemukakan adanya kondisi-kondisi yang dimungkinkan untuk MK mengesampingkan syarat formil pengajuan permohonan, sehingga perlunya MK memeriksa pokok permohonan. Dan dalam putusan MK dalam mengadili PHP tahun 2017, terdapat beberapa putusan MK yang mengabaikan Pasal 158 UU 7/2017 juncto Pasal 7 Peraturan MK 5/2017.
Hal ini karena pemeriksaan pendahuluan di MK dilakukan melalui proses jawab menjawab antara Pemohon dan Termohon, dengan melibatkan Bawaslu selaku pihak pemberi keterangan. Kadangkala MK meminta klarifikasi tertentu terhadap keadaan yang perlu diperjelas kepada pihak-pihak. Itu artinya pemeriksaan pendahuluan tidak dilakukan secara tertutup (raadkamer), namun melalui pemeriksaan secara terbuka. Dengan pemeriksaan demikian, MK dapat menggali kemungkinan perlunya MK mengesampingkan Pasal 158 UU 7/2017 juncto Pasal 7 Peraturan MK 5/2017.
Kedua, khusus untuk Kota Tual yang tidak diajukan permohonan PHP di MK. Itu artinya pasangan calon peraih suara berikutnya, menerima hasil penetapan hasil Pemilihan oleh KPU. Dengan tidak diajukan PHP di MK, selalu punya dua alasan penting. Yakni alasan politik karena selisih perolehan suara terlampau jauh, dan yang kedua alasan hukum, karena tidak cukup tersedia alasan-alasan yang mendasar untuk mengajukan gugatan.
Hal yang sama juga patut diapresiasi kepada pasangan calon Santun dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Said Assagaf melalui pernyataan media massa bahkan menyampaikan selamat kepada Baileo dan tidak mempertimbangkan mengajukan PHP di MK. Pahadal suhu politik sedemikian tinggi selama proses pencalonan dan kampanye.
Bahkan di Maluku Tenggara, dengan stamina prima, Andre Rentanubun hadir dalam penetapan MTH – PB sebagai pasangan calon terpilih. Yunus Serang, calon Walikota Tual, juga melakukan hal yang sama saat penetapan Adam Rahayaan – Usman Tamnge sebagai pasagan calon terpilih. Taher Hanubun melakukan kunjungan silaturhami kepada calon Walikota Angky Renjaan.
Pelajaran terbaik selalu hadir dalam panggung politik yang mereda, setelah Pemilihan usai. Kita menaruh hormat dan kebanggaan kepada Hebat, karena upaya konstitusional yang dilakukan dengan dengan mengajukan PHP di MK, juga kepada Utama, yang melakukan hal yang sama.
Kita pula mengangkat topi dan rasa hormat atas sikap legawa Santun yang lebih memilih menerima hasil Pemilihan. Semua yang mereka berikan, adalah pelajaran tesisa, yang mestinya menjadi panutan bagi kemajuan demokrasi dan pembangunan peradaban orang basudara. (**)











Comment