by

Perkuat Bukti Speed Boat BPJN, Satu Peserta Lelang Dicecar

AMBON,MRNews.Com.-Demi memperkuat bukti-bukti berkas perkara penyidikan dugaan tipikor pembelian dua unit Speed Boat milik Balai Pelaksana Jalan Nasional, (BPJN) VXI, Maluku-Malut,tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku ketiga kalinya memeriksa saksi dari salah satu peserta lelang dalam pembelian dua unit Speed Boat milik Balai Jalan.

“Bahwa benar hari ini Selasa (16/10), ada pemeriksaan saksi atas nama  S.S. salah satu peserta lelang.yang bersangkutan  diperiksa tim penyidik  Abdul Hakim,dia dicecar puluhan  pertanyaan seputar proses lelang,pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wit  hingga pukul 14.00 wit,” Ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, di Ruang Kerjanya.Selasa kemarin.

Sementara informasi yang dihimpun Mimbar Rakyat,di Kejati Maluku, jaksa penyidik beberapa pekan kemarin melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pokja bersama empat orang anggota Pokja lainnya terkait  dugaan korupsi pengadaan dua unit spead boat milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XVI Maluku-Malut tahun anggaran  2016. yang menyeret dua  tersangka masing masing, Zadrach Ayal selaku PPTK dan  Ampi Mirsa Matalata  selaku Direktur CV Damas Jaya.

Diberitakan pada tahun 2015 lalu, balai jalan mendapatnya kucuran dana dari Pemerintah sebesar Rp. 4 miliar lebih untuk pengadaan dua unit speadboat.

Lalu CV Damas Jaya keluar sebagai pemenang lelang.mirinya belakangan diketahui perusahan tersebut tidak punya kualifikasi dalam mengerjakan fisik speadboat. sehingga mereka diam-diam  bersepakat untuk membelinya dari rekanan  dengan harga sebesar Rp.1,2 miliar untuk dua unit speadboat.

Sementara ada masih tersisa dana sebesar Rp 1 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Nah!dana sisa inilah sementara diendus pihak Korp Adhyaksa  Kejati Maluku karena berpotensi sebagai kerugian negara.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed