AMBON,MRNews.Com.-Demi memperkuat bukti-bukti berkas perkara penyidikan dugaan tipikor pembelian dua unit Speed Boat milik Balai Pelaksana Jalan Nasional, (BPJN) VXI, Maluku-Malut,tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku ketiga kalinya memeriksa saksi dari salah satu peserta lelang dalam pembelian dua unit Speed Boat milik Balai Jalan.
“Bahwa benar hari ini Selasa (16/10), ada pemeriksaan saksi atas nama S.S. salah satu peserta lelang.yang bersangkutan diperiksa tim penyidik Abdul Hakim,dia dicecar puluhan pertanyaan seputar proses lelang,pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wit hingga pukul 14.00 wit,” Ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, di Ruang Kerjanya.Selasa kemarin.
Sementara informasi yang dihimpun Mimbar Rakyat,di Kejati Maluku, jaksa penyidik beberapa pekan kemarin melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pokja bersama empat orang anggota Pokja lainnya terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit spead boat milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XVI Maluku-Malut tahun anggaran 2016. yang menyeret dua tersangka masing masing, Zadrach Ayal selaku PPTK dan Ampi Mirsa Matalata selaku Direktur CV Damas Jaya.
Diberitakan pada tahun 2015 lalu, balai jalan mendapatnya kucuran dana dari Pemerintah sebesar Rp. 4 miliar lebih untuk pengadaan dua unit speadboat.
Lalu CV Damas Jaya keluar sebagai pemenang lelang.mirinya belakangan diketahui perusahan tersebut tidak punya kualifikasi dalam mengerjakan fisik speadboat. sehingga mereka diam-diam bersepakat untuk membelinya dari rekanan dengan harga sebesar Rp.1,2 miliar untuk dua unit speadboat.
Sementara ada masih tersisa dana sebesar Rp 1 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Nah!dana sisa inilah sementara diendus pihak Korp Adhyaksa Kejati Maluku karena berpotensi sebagai kerugian negara.(MR-03).












Comment