AMBON,MR.-Terbuai nafsu birahi,Buang Papilaya harus menerima imbas dari perbuataanya.Warga Tanah Tinggi Kadewatan, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Buang Jois Papilaya, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan pidana penjara selama 18 tahun.Kata Hakim PN Ambon yang diketuai Jeni Tulak selaku hakim ketua didampingi Sofyan Parerungan dan Essau Yerisitouw selalu hakim anggota dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang Kamis (3/5) siang.
Sesuai amar putusan terdakwa Buang Jois Papilaya selain divonis 18 tahun penjara,dia juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp.50 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,yakni perbuatan terdakwa Buang Jois Papilaya terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,”Jelas Hakim.
Usai membacakan putusan tersebut hakim langsung menawarkan kepada JPU dan terdakwa melalui kuasa hukumnya Mercel J.Hehanussa SH. agar berselang tujuh hari kedepan untuk melakukan upaya hukum lainnya.
“Jadi terdakwa dan JPU putusan sudah dibacakan.jika tidak menerima atau melakukan upaya hukum lain (banding) maka terhitung tujuh hari kedepan sudah harus ajukan gugatan.kalau tidak bararti putusan tersebut dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap,”Tutup Hakim.
Supaya diketahui JPU dalam tuntutannya juga menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,Sebab, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur.
“Menyatakan, perbuatan terdakwa Buang Jois Papilaya terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,”Kata JPU Inggrid Louhenapessy, pada sidang Rabu, 11 April 2018 lalu.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, persetubuhan haram yang dilakukan secara paksa tersebut terjadi di bawah Jembatan Mardika dekat taman, Selasa, 17 Oktober 2017, sekita pukul 04.00 Wit.
Awalnya, korban datang ke kos-kosan bapaknya (terdakwa) di Tanah Tinggi Kadewatan, namun kamar kosan terkunci. Akhirnya korban bermain ke Pasar Mardika sampai larut malam.
Tiba-tiba korban mendengar suara terdakwa yang memanggil nama korban. Setelah melihat terdakwa, korban malah lari menjauh lantaran sering diperlakukan tidak senonoh oleh terdakwa. Terdakwa kemudian mengejar dan menarik korban serta menggendong korban membawanya di bawah Jembatan Mardika dekat taman.
Terdakwa yang sudah dipengaruhi minuman alkohol itu langsung melampiaskan nafsu bejatnya secara paksa. korban sempat berteriak sambil menangis karena merasa kesakitan dan melihat darah keluar dari kemaluannya, namun terdakwa langsung menutup mulut korban dan mengancamnya agar tidak berteriak.
Setelah melampiaskan nafsunya, terdakwa kemudian membawa korban menggunakan becak dan meninggalakn korban sendirian di depan Bank BCA Mardika.
Sebelum pergi, terdakwa mengatakan kepada korban bahwa terdakwa hanya pergi sebentar mengambil becak dan akan kembali menjemputnya.
Namun sebelum terdakwa datang, sejumlah saksi-saksi yang berada disekitar Bank BCA Mardika langsung membawa korban ke Rumah Sakit GPM Ambon, lantaran kondisi korban saat itu lemas serta mengeluarkan banyak darah dari kemaluannya.
Dari situlah perbuatan terdakwa diceritakan korban setelah pulih dari kondisi kritis di rumah sakit.
Korban langsung beberkan perbuatan ayah kandungnya itu ke pihak anggota Polres Pulau Ambon dan PP Lease untuk ditindaklanjuti.(MR-07).











Comment