by

Penggunaan Senpi & Bahan Peledak untuk Serang Petugas Kejahatan Serius

AMBON,MRNews.com,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, memerintahkan kepada jajarannya untuk terus mengejar dan menangkap RB alias Baret.

Baret adalah DPO kasus penyerangan petugas keamanan menggunakan senjata api di negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Penyerangan dengan senjata api (senpi) terjadi saat petugas keamanan mencoba menghalau massa dari warga Wakal agar tidak terlibat bentrok dengan warga Hitu, pada Senin (26/2) lalu.

“Polri tidak tolerir siapapun dari masyarakat negeri-negeri manapun yang sedang berkonflik,” kata Kapolda, Rabu (1/3/2023).

Irjen Latif menekankan Polri hadir untuk menjaga situasi dan kondisi kamtibmas agar selalu kondusif. Juga memberikan keselamatan kepada masyarakat umum. Sehingga siapapun yang melanggar hukum dari kedua pihak pasti akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Fakta yang terjadi di konflik Hitu Wakal sudah sangat meresahkan masyarakat umum lainnya. Bila ada orang Hitu melanggar hukum pasti kita tindak, begitupun bila ada orang Wakal yang melanggar hukum kita proses,” tegasnya.

Menurutnya, kejadian kemarin saat aparat menghalau massa dari warga Wakal, kemudian terjadi penyerangan dengan senpi. Pelakunya sudah diidentifikasi dan disaksikan langsung oleh beberapa anggota.

“Fakta kemarin ada warga Wakal yang sudah diidentifikasi dan disaksikan beberapa anggota melakukan serangan terhadap anggota dan tentu saja anggota harus merespon dengan serius serangan dengan senpi, karena resikonya bisa fatal baik terhadap masyarakat atau anggota,” ungkapnya.

Irjen Latif mengaku peristiwa yang terjadi Senin kemarin, bukan hanya sekedar konflik antar warga kedua negeri bertikai. Tapi juga terjadi penyerangan terhadap petugas keamanan menggunakan senpi.

Padahal, selama ini aparat sudah berminggu-minggu menjaga dan menengahi kedua negeri agar tidak terlibat konflik.

“Penggunaan Senpi dan bahan peledak untuk menyerang aparat keamanan adalah kejahatan serius dan tidak bisa direspon biasa. Sebab bila sudah gunakan senpi, sesuai UU petugas diperkenankan untuk merespon dan menindaknya juga dengan Senpi untuk melumpuhkannya,” jelasnya.

Penggunaan Senpi kata Irjen Latif, sudah diatur oleh aturan yang ditetapkan. Petugas tidak perlu ragu menggunakan senpi untuk melindungi harta benda dan jiwa masyarakat.

“Kapolresta Ambon, Bupati Malteng sudah beberapa kali pertemukan raja Hitu dan Wakal sejak awak kejadian ini untuk meredam masyarakatnya untuk tidak terus bertikai, tapi tampaknya tidak didengar dan nyatanya diabaikan para pelaku kerusuhan tersebut,” ujarnya.

Menurut mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur itu, semua langkah baik pendekatan persuasif dan komunikasi ke tokoh-tokoh juga sudah dilakukan, tapi beberapa pelaku provokator terus membuat konflik di lapangan.

Hal ini tidak dapat dibiarkan yang akibatnya merugikan semua pihak dan makin membuat nama Maluku buruk di mata masyarakat di Indonesia.

“Polda akan terus tindak semua pelaku di kedua negeri itu yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Khusus yang saat ini sudah cukup bukti dan saksi DPO atas nama Baret, Polda Maluku akan terus kejar dan tangkap yang bersangkutan,” tegasnya.

Masyarakat juga diminta untuk memberikan informasi tentang DPO itu bila melihatnya, karena yang bersangkutan sangat berbahaya. Apalagi saat ini Baret terlihat membawa senjata panjang dan senjata revolver rakitan.

“Sebaiknya masyarakat yang tahu juga tidak menutupi karena melindungi penjahat juga merupakan kejahatan yang bisa dipidana,” pungkas Jenderal Bintang Dua ini. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed