AMBON,MRNews.com,- Kasus penembakan yang dilakukan salah satu anggota BNN Kota Tual kepada Ongen Kabalmay, tersangka narkoba, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak BNN dalam proses penegakan hukum.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, kaatakan, kasus yang dilaporkan korban penembakan ke Polres Tual itu, menjadi tanggungjawab BNN setelah Polda Maluku menemukan fakta hukum baru.
Fakta penembakan yang terjadi 28 Maret 2022 lalu di kawasan Watdek, Tual, ditemukan adanya unsur kesengajaan pengaburan fakta hukum dan pembuatan laporan polisi dalam kasus tersebut.
“Saat ini mantan Kasat Reskrim Polres Tual (Iptu Hamin Siompo) sudah ditarik ke Polda Maluku dalam rangka pemeriksaan,” kata Kapolda di Ambon, Kamis (5/1/2023).
Pengaburan fakta penembakan sebenarnya dilakukan Hamin Siompo. Ia juga telah mengakui kesalahannya tersebut dan sudah meminta maaf baik secara terbuka maupun tertulis.
“Kasat Reskrim dalam konperensi pers juga sudah menjelaskan secara lisan dan tertulis bahwa dirinya melakukan pengaburan fakta hukum dan rekayasa kasus,” katanya.
Perbuatan Siompo tersebut, tegas Kapolda, kini dalam proses pemeriksaan hukum oleh tim penyidik Propam Polda Maluku.
“Saya sudah perintahkan agar yang bersangkutan (Siompo) agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait perkara penembakan yang dilaporkan orang tua korban Ongen Kabalmay, Latif tegaskan, Polri sangat berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apalagi, penetapan tersangka tidak sesuai fakta hukum sebenarnya, atau malah direkayasa.
Ia mengaku mantan Kasat Reskrim Polres Tual, sebelumnya telah mengetahui peristiwa penembakan sebenarnya. Ia tahu kalau penembakan yang terjadi adalah upaya paksa BNN Kota Tual saat akan menyergap dua pelaku narkoba. Mereka melarikan diri, yaitu Ongen Kabalmay dan Syafei, TO dari BNN Kota Tual.
Terkait rekayasa kasus itu, Kapolda akui, telah mengirim surat resmi kepada Kapolri dan Kabareskrim. Surat yang dikirim tentang ditemukannya fakta baru dan langkah-langkah lanjut yang akan dilakukan Polda Maluku.
“Penyelesaian kasus yang ditangani Polri akan diselesaikan sesuai protap dan aturan yang berlaku. Kita tidak boleh tetapkan seorang tersangka. Sebab fakta hukum yang salah dan direkayasa, bila dipaksakan yang terjadi malah penegakan hukum sesat,” tegas Kapolda.
Menurutnya, kebenaran peristiwa penembakan yang mengenai Ongen Kabalmay telah diketahui Iptu Hamin Siompo. Ia tahu setelah mendapat informasi terkait kasus penembakan sekira pukul 22.00 WIT. Siompo kemudian mendatangi rumah sakit menemui Ongen yang sedang dirawat akibat luka tembak.
Saat dimintai keterangan, Ongen mengaku kepada Siompo kalau dirinya ditembak saat akan transaksi narkoba bersama rekannya Syafei.
Mendapat pengakuan itu, Siompo memerintahkan anggotanya mencari Syafei. Saat ditemukan, Siompo dan Syafei menuju TKP penembakan. Syafei mengakui kalau mereka akan bertransaksi narkoba.
Namun saat itu dia merasa curiga akan ditangkap dan langsung memerintahkan Ongen untuk tancap gas. Saat lari, terdengar tembakan dan mengenai Ongen.
Penjelasan yang diberikan Syafei tersebut ternyata juga sudah direkam Siompo sebagai barang bukti. Sayangnya, fakta hukum yang diketahui tersebut tidak disampaikan saat dilakukan gelar perkara bersama Polda Maluku.
Padahal, beberapa saat usai penembakan, BNN Kota Tual juga sudah menyampaikan sebagai pihak yang bertanggungjawab. BNN mengaku penembakan yang dilakukan pihaknya dalam upaya paksa saat penggerebakan TO narkoba.
Bahkan, BNN juga sudah meminta Polres Tual untuk menyerahkan Syafei usai dilakukan tes urine. Hasil tes urine di Polres Tual, Syafei dinyatakan positif konsumsi narkotika. Sayangnya, ia malah dilepas eks Kasat Reskrim itu.
Kasus penembakan itu sendiri dilaporkan orang tua korban di Polres Tual dengan laporan polisi Nomor: LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022. Karena fakta hukum sebenarnya tidak disampaikan Siompo saat gelar perkara bersama Polda Maluku, maka kasus itu kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Jadi usai fakta hukum diketahui, kita akan berkoordinasi dengan biro Wasidik untuk lakukan gelar perkara lanjutan. Gelar perkara akan dilakukan untuk sampaikan temuan fakta hukum baru, dan telah terjadi rekayasa atas perkara laporan polisi oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tual,” jelasnya.
Polda Maluku, kata dia, juga akan hentikan proses penyidikan terkait perkara tersebut dan akan limpahkan penanganan terkait standar operasional prosedur penegakan hukum yang telah dilakukan petugas BNN kota Tual ke BNN RI.
Lebih lanjut, Kapolda meminta pihak keluarga korban penembakan apabila masih berkeberatan dapat menggugat hukum ke BNN bukan ke Polri.
“PH-nya (penasehat hukum) harusnya kooperatif dan hadapkan itu tersangka yang sudah jelas-jelas ditetapkan BNN sebagai tersangka narkoba sejak bulan Juli 2022,” pintanya. (MR-02)











Comment