AMBON, MRNews,com.- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku gelar rapat koordinasi teknis Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi Maluku tahun 2019, belum lama ini.
Gubernur Maluku yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Setda Maluku, Halim Daties mengatakan berbagai program dan kegiatan pemberdayaan yang sudah dilaksanakan selama ini merupakan urusan pemerintah wajib dilaksanakan sesuai dengan norma dan standart.
“Kebijakan pemberdayaan masyarakat harus diarahkan untuk menanggulangi masalah bencana alam , penyandang masalah kesejahteraan social dan bantuan kepada masyarakat miskin , termasuk didalamnya fasilitas pembentukan Bumdes dan pengembangan kawasan pedesaan” ujarnya.
Ditambahkan, untuk semua kebijakan pemberdayaan masyarakat, maka faktor utama yang harus dilaksanakan adalah melakukan identifikasi kebutuhan masyarakat melalui pengkajian dan pengembangan dengan tetap menjunjung tinggi pendekatan operasional sesuai dengan konsep pembangunan daerah.
“Pemberdayaan masyarakat harus dipahami sebagai upaya mengubah pola dan perilaku masyarakat guna meningkatkan kemampuan dan kemandirian melalui perlindungan social serta peningkatan kapasitas. Dengan menyikapi aspirasi masyarakat terhadap pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan upaya penanggulangan kemiskinan di daerahsaya harapkan agar tingkat koordinasi dan kerjasama baik dengan semua pemerintah kabupaten dan kota maupun dengan semua elemenmasyarakat di daerah ini” urainya. (MR-01)











Comment