AMBON,MRNews.Com.-Momentum peringatan HUT Proklamasi RI Ke-73 tahun 2018 yang di rayakan di seluruh Indonesia,yakni Provinsi Maluku.
Ada sebanyak 50 orang narapina yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B,Piru Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),mendapat remisi (Pemotongan masa tahanan), pada
Pemberian Remisi Kepada Nara Pidana dan Anak didik Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B.Piru oleh Bupati M Yasim Payapo,di dampinggi Kepala Pemasyarakatan Kelas II B Piru, Saiful, selepas pelaksanaan upacara peringatan detik-detik proklamasi yang dilakukan di kantor Bupati SBB, Jumat (17/8/2018)
Pemberian remisi kepada 50 Napi dan anak didik sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, nomor Pas RI/.01/01/ 02/, tahun 2018, tentang Pemberian Remisi kepada Nara pidana dan anak Didik
Usai upacara Kepala Lembaga Pemasarakatan Kelas II B.Piru Saiful, yang ditemui Wartawan mengatakan, tahun 2018 Lapas Kelas II B Piru mengusulkan 50 orang Narapidana dengan fariasi jumlah yang berbeda.Alhamdulilah semuanya memperoleh sesuai usulan yang kita usulkan.
“Supaya diketahui 50 Orang ini sudah termasuk pengusulan Administratif dan Supsantif.Administratif itu berarti Narapidana sudah melewati 6 bulan masa Tahanan di dalam.Sedangkan Supsantif itu berarti Narapidana yang di dalamnya sudah memiliki berkelakuan baik dan memiliki semua program yang ada di Lembaga Pemasyarakatan,” Katanya.
Dirinya menjelaskan,ada satu Narapidana yang mendapat remisi paling rendah satu bulan yaitu Remon Puttilehalat, sedangkan yang lain bervariasi paling tinggi 5 Bulan.
“Ada dua orang Narapidana dan anak didik Lapas Piru yaitu, Abidin Daya dan Christin Martin Ely. Termasuk remisi umum II Bebas Murni, “Pungkasnya.(MR-03).












Comment