by

Para Napi Lapas Di Piru  Mendapat Remisi

-Kab.SBB-200 views

AMBON,MRNews.Com.-Momentum peringatan HUT Proklamasi RI Ke-73 tahun 2018 yang di rayakan di seluruh Indonesia,yakni Provinsi Maluku.

Ada sebanyak 50 orang narapina yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B,Piru Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),mendapat remisi (Pemotongan masa tahanan), pada

Pemberian Remisi Kepada Nara Pidana dan Anak didik Lembaga Pemasyarakatan  Kelas II B.Piru oleh Bupati M Yasim Payapo,di dampinggi Kepala Pemasyarakatan Kelas II B Piru, Saiful, selepas  pelaksanaan upacara peringatan detik-detik proklamasi yang dilakukan di kantor Bupati SBB, Jumat (17/8/2018)

Pemberian remisi kepada 50 Napi dan anak didik sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, nomor Pas RI/.01/01/ 02/, tahun 2018, tentang Pemberian Remisi kepada Nara pidana dan anak Didik

Usai upacara Kepala Lembaga Pemasarakatan Kelas II B.Piru Saiful, yang ditemui Wartawan mengatakan, tahun 2018 Lapas  Kelas II B Piru mengusulkan 50 orang Narapidana dengan fariasi jumlah yang berbeda.Alhamdulilah semuanya memperoleh sesuai usulan yang kita usulkan.

“Supaya diketahui 50 Orang ini sudah termasuk pengusulan  Administratif dan Supsantif.Administratif  itu berarti Narapidana sudah melewati  6 bulan masa Tahanan di dalam.Sedangkan Supsantif itu berarti Narapidana yang di dalamnya sudah memiliki berkelakuan baik dan memiliki semua program yang ada di Lembaga Pemasyarakatan,” Katanya.

Dirinya menjelaskan,ada satu Narapidana yang mendapat remisi paling rendah satu bulan yaitu Remon Puttilehalat, sedangkan yang lain bervariasi paling tinggi 5 Bulan.

“Ada dua orang Narapidana dan anak didik Lapas Piru yaitu, Abidin Daya dan Christin Martin Ely. Termasuk remisi umum II Bebas Murni, “Pungkasnya.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed