AMBON,MRNews.com,- Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia oleh politisi Partai Golkar, Joga Papilaya. Pelaporan ke DKPP dilakukan oleh Helmi Sulilatu selaku kuasa (pengacara) dari Papilaya, Kamis (4/10/18).
Dalam keterangannya kepada media ini Kamis (4/10/18) sore, Sulilatu mengatakan, laporan diterima pihak DKPP RI atas nama Ratna, dengan tanda terima dokumen bernomor 01-4/X/PP.01/2018, Kamis 4 Oktober 2018 pukul 11.03 WIB. Dengan dua rangkap berkas pengaduan dan softfile CD, yang disampaikan pengadu lewat kuasa hukum dengan teradu Ketua dan anggota KPU Kota Ambon.
“Adapun inti laporan kita terhadap teradu (Ketua dan anggota KPU Kota Ambon-red) dalam hal ini karena KPU secara sengaja tidak melaksanakan putusan Bawaslu Kota Ambon,” terang Sulilatu.
Terpisah, Joga Papilaya kepada media ini mengaku, dilaporkannya KPU Kota Ambon ke DPP karena KPU tidak menjalankan keputusan Bawaslu. Pasalnya, Bawaslu Kota Ambon telah mengabulkan gugatan Papilaya, calon anggota legislatif (Caleg) dapil Ambon 1, yang “dicoret” KPU agar dikembalikan namanya bersama dua Caleg lainnya ke dalam DCS untuk perbaikan hingga DCT ditetapkan KPU, namun tak diindahkan KPU.
“Dalam surat keputusan Bawaslu Kota, yang menangkan saya atas KPU ditegaskan, KPU memerintahkan untuk mengembalikan nama saya dan dua rekan yaitu Claudio Patrik Imanuel Rahakbauw dan Rony Latumeten, keduanya dapil Ambon III ke dalam DCS untuk dilakukan perbaikan. Namun pada DCT yang telah ditetapkan nama kita tidak tercantum,” bebernya.
Akar masalahnya hingga dilayangkan laporan ke Bawaslu Kota karena menurut Joga, ketika semua Bacaleg DPRD Kota DPD II Partai Golkar Ambon dinyatakan harus lakukan perbaikan menyusul kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi, DPD II Golkar tidak kembalikan berkas miliknya bersama dua rekannya itu. Sehingga, dirinya merasa dirugikan selaku Bacaleg dan melaporkan KPU ke Bawaslu. KPU dianggap tidak demokratis dalam hal proses verifikasi perbaikan.
Menurut dia, dalam Pasal 11 dan 12 dalam PKPU Nomor 18 mengulang kalimat memperhatikan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang seharusnya diperhatikan KPU Kota Ambon dalam proses pencalegkan. Letaknya disini KPU melanggar sehingga dilaporkan ke Bawaslu. Selanjut proses sidang di Bawaslu, KPU dinyatakan bersalah oleh Bawaslu karena melanggar Pasal 11 dan 12 dan memenangkan dirinya sebagai pelapor,itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01/ADM/Bawaslu.AMBON/Pemilu/VIII/2018.
“Saya berharap dengan adanya laporan ke DKPP akan menjadi teguran keras agar KPU kedepan tidak melakukan pelanggaran produk hukum yang dikeluarkan Bawaslu. Harapannya ada sanksi untuk KPU Kota. Kalau bisa dipecat seluruh komisioner KPU. Kami juga minta seluruh DCT Partai Golkar Kota Ambon atau dua Dapil bermasalah digugurkan DKPP. Saya harus mencari keadilan dalam hak konstitusional, karena KPU telah melakukan pelanggaran hukum dengan tidak melaksanakan keputusan Bawaslu,” ucapnya.
Alasan lain dilaporkan ke DKPP tambah Joga, karena ada surat keputusan DPD Partai Golkar provinsi Maluku nomor KEP-19/DPD/Golkar MAL/VII 2018, surat DPD Partai Golkar provinsi Maluku Nomor B-64/DPD/Golkar-MAL/IX/2018 tanggal 1 September 2018 serta surat tanggapan KPU Kota Ambon Nomor 1146/PL.01.1/8171/KPU-KOT/VIII/2018 yang ditujukan kepada ketua DPD Partai Golkar provinsi Maluku.
“Surat terakhir ini membuktikan KPU Kota Ambon yang tidak bertindak profesional dan terlihat partisan. Sehingga perlu ada peringatan keras dari DKPP atas tindakan yang dilakukannya. Harapannya nanti, DKPP dapat melihat persoalan ini secara benar dan berdasarkan aturan hukum yang jelas sesuai fakta-fakta yang diajukan nantinya,” tutupnya. (MR-02)












Comment