by

Paksa Setubuhi Bunga, Taufik Rahmat 12 Tahun Penjara

AMBON,MRNews.Com.-Baru kenalan dan belum berstatus suami istri yang sah, namun memaksa wanita berhubungan badan. Taufik Rahmat Toullah Latukau alias Opik divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Ambon dengan penjara 12 tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Hamza Kailul selaku hakim ketua, didampingi Amaye Yambeyapdi dan Jenny Tulak selaku hakim anggota  pada Senin (17/9) siang.

“Menyatakan terdakwa  Taufik Rahmat Toullah Latukau alias Opik bersalah melanggar  pasal 285 KUHPidana dan memvonis terdakwa dengan penjara selama 12 tahun,”Kata Ketua majelis hakim pada amar putusannya.

Sebelumnya diketahui  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon menuntut terdakwa dengan penjara selama 12 tahun pidana badan.

JPU  menilai Pemuda 26 tahun warga Poka Pemda-3, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon ini melakukan persetubuhan dengan kekerasaan terhadap seorang wanita. “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 KUHPidana,” kata JPU, J.W. Pattiasina saat membacakan tuntutan dipersidangan.

Dalam tuntutannya, JPU  menjelaskan awalnya pada tanggal 27 Maret 2018 sekira jam 12.00 Opik menghubungi  korban. Opik membawa korban menuju ke kamar kostnya di perumahan Pemda-3 Poka, kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.

Di dalam kamar kostnya, Opik berusaha untuk menindih tubuh korban. Namun korban berontak hingga tangan korban meraih sebuah piring yang berada didalam kamar. Dia kemudian mengancam akan melempari Opik dengan piring tersebut agar Opik tidak berbuat jahat dan kasar kepadanya.

Upaya korban tak mampu mempengaruhi Opik untuk membuka pintu kamar. Opik berhasil meraih tangan korban. Kemudian melepaskan piring tersebut dari tangan korban. Opik langsung memukuli bagian paha korban dengan sekuat tenaga dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sambil berkata kepada korban ” ose jang talalu malawang”.

Korban terus berontak. Opik mendorong korban dengan sangat kuat hingga kepala korban terbentur ke tembok. Korban merasa pusing dan tidak bisa berbuat apa – apa. Opik lantas dengan leluasa melakukan tindakan bejatnya.

Tak menahan rasa malu dan sakit, korban langsung keluar kamar dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Mendengar peristiwa yang diceritakan, orang tua korban bergegas melapor kejadian tersebut ke Polres Ambon.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed