by

P-21, Berkas Tersangka Kasus Gunung Botak Diserahkan

AMBON,MRNews.com,- Penyidikan kasus Ilegal Mining Gunung Botak yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku terhadap tiga (3) orang tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

“Perkembangan sidik kasus Ilegal Mining Gunung Botak yang ditangani Dit. Reskrimsus Polda Maluku saat ini, terhadap tiga orang tersangka, hasilnya telah P-21 oleh pihak kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat kepada awak media via WhatsApp, Sabtu (2/3/19).

Pertama, diakui Roem, sesuai LP-A/103/K/XI/2018/Polres Buru, 06 Nopember 2018; dan Sprindik no: 17/XI/2018/Ditreskrimsus, 06 November 2018, berkas perkara tersangka, Juma telah dinyatakan lengkap P-21 (sesuai surat Kepala Kejati Maluku No: B-380/S.1.4/Ep.1/02/2019,tanggal 27 Februari 2019). 

Kedua, sesuai LP-A/103/K/XI/2018/Polres Buru, 06 Nopember 2018; dan Sprindik no: 17/XI/2018/Ditrskrimsus, pada 06 November 2018, berkas perkara tersangka, Imran Harun alias Onco telah dinyatakan lengkap P-21 (sesuai surat Kepala Kejati Maluku No: B 381/S.1.4/Ep.1/02/2019, tgl 27 Februari 2019).

Ketiga, sesuai LP-A/105/K/XI/2018/Polres Buru, tanggal 07 Nopember 2018; dan Sprindik no: 19/XI/2018/Ditrskrimsus, 07 November 2018, berkas perkara tersangka Hi. Muhammad Attas alias Hi. Attas telah dinyatakan lengkap P-21 (sesuai surat Kepala Kejati Maluku No.: B-379/S.1.4/Ep.1/02/2019, 27 Februari 2019).

“Terhadap  tiga perkara yang sudah dinyatakan P-21 tersebut, Jumat kemarin telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara tahap dua (2) atau penyerahan tiga (3) tersangka beserta barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Buru (Kejari) Buru. Pelaksanaan penyerahan berjalan aman dan lancar,” tegas pemilik tiga melati emas di pundak itu.

Daftar BB yang diserahkan tambah Roem, untuk tersangka Juma dan Imran Harun 1 Kg Borax, 3 bh blower ukuran 3 inchi, 1 bh blower ukuran 2 inchi, 1 bh timbangan ukuran 30 Kg, 1 bh kompresor, 5 Kg material mengandung emas bercampur karbon, 3 bh tempat bakar material, 2 bh sekering kawat, 2 bh kana, 1 bh timbangan digital, 22 bh buku nota dan 3 bh handphone. Sedangkan tersangka Hi. Muhammad Attas ( penyandang dana / penampung emas ), BB berupa 5 butir emas, timbangan digital, 1 kalkulator, 7 buku nota, uang Rp 200 juta, 1 buah HP dan 1 buah buku tabungan. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed