by

Ohoirat Akui Dua Anggota Terlibat Penjualan Senpi & Amunisi ke KKB Ditahan

AMBON,MRNews.com,- Polda Maluku melalui Kabid Humas Kombes Pol M Roem Ohoirat membenarkan ditahannya dua anggota Polri terkait dugaan penjualan senjata api (Senpi) dan peluru ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Namun tak saja anggota Polri tetapi juga masyarakat ikut diamankan terkait kasus tersebut. Hal itu diakui Ohoirat kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (22/2).

“Benar. Ada dua anggota Polri yang kami amankan serta beberapa warga masyarakat. Dan ada kemungkinan terkait juga dengan mitra kami sehingga nanti akan kami ekspos secara terbuka terkait materi dan identitas lengkap,” akui Ohoirat.

Menurut Ohoirat, kedua anggota Polri itu kedapatan membawa Senpi dan peluru ke Papua. Bahkan usai dari hasil penyelidikan yang dilakukan di Papua terkait Polresta Ambon, Kapolda Maluku sudah memerintahkan Kapolresta Ambon dan diback up Polda Maluku untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Hasilnya sudah beberapa warga masyarakat dan termasuk anggota polisi yang ditangkap terkait kasus itu. Sebenarnya belum saatnya untuk kami rilis ke media,” jelas mantan Kapolres Maluku Tenggara (Malra) itu.

Sebenarnya diakui Ohoirat, pihaknya belum ingin membuka ke publik terkait materi kasus tersebut termasuk ke media sebab saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh anggota.

“Insyallah saatnya akan kami rilis terbuka bersama mitra kami. Karena ini juga terkait mitra kami maka saatnya akan kami ungkap. Sebab ada Senpi dan peluru dari Senpi aktif yang jumlahnya ribuan. Intinya anggota polisi yang terlibat sudah diamankan di kantor polisi, termasuk warga,” tukasnya.

Ohoirat kemudian meluruskan penggunaan
kata penjualan senjata api ke KKB di Papua karena ini bertahap atau lewati perantara.

“Jadi si A menjual kepada si B, dan menjual kepada si C yang pada akhirnya disana. Jadi kalau kita gunakan bahasa penjualan kepada KKB, itu masih perlu dilakukan pendalaman. Dan sampai saat ini anggota kami masih lakukan pendalaman,” urai Ohoirat.

Ditanya mengenai apa sanksi bagi kedua anggota Polri tersebut jika nantinya benar terlibat lakukan penjualan Senpi dan peluru ke KKB, Ohoirat menegaskan sanksi hukum tetap harus dijalani karena tindakan tersebut telah melanggar hukum.

“Yang jelasnya siapapun yang melakukan atau terlibat didalam masalah ini kita akan ungkap secara terbuka ke publik. Kemudian akan kita bawa ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum,” tegas perwira menengah berpangkat tiga melati dipundak.

Sebelumnya diketahui, Polri menangkap dua anggotanya di Maluku terkait dugaan penjualan senjata api ke KKB Papua beberapa waktu lalu. Keduanya diketahui bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed