by

Nyabu, Yoga & Nanang Diganjar Empat Tahun Penjara

AMBON,MRNews.com.- Beranggotakan tiga majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang diketuai R.A. Didi Ismiatun dibantu Kristina Tetelepta dan Leo Sukarno selaku hakim anggota, Senin (15/10/18), maka ketiganya resmi memvonis dua terdakwa yakni, Yoga Saputra (25) warga RT 002/RW 002 Air Mata Cina, Kelurahan Urimessing Kecamatan Sirimau Kota Ambon dan Nanang Hayoto alias Nago (32) warga Ponegoro RT 001/ RW 01 Kecamatan Sirimau Kota Ambon dengan penjara selama empat (4) tahun karena terbuktik menggunakan narkotika jenis Shabu.

“Menyatakan dua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memakai narkotika jenis Shabu, sebagaimana diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar hakim ketua R.A. Didi Ismiatun dalam amar putusannya.

Selain pidana badan, dua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.800 juta subsider satu bulan kurungan. ” Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan. Sementara yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika,” sahut hakim dalam amar putusannya.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon menuntut dua terdakwa itu dengan hukuman lima tahun pidana badan. Pasalnya JPU menilai kedua pria ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain pidana badan, kata JPU, keduanya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan bila tak menyanggupi denda tersebut, maka digantikan dengan hukuman pidana selama enam bulan kurungan.

Sesuai dakwaan JPU, Syahrul Anwar SH menjelaskan, peristiwa penangkapan Yoga dan Nanang terjadi pada hari Sabtu, 28 April 2018 sekira pukul 14.00 Wit bertempat di penginapan Nyaman kamar nomor 407 yang terletak di jalan A.Y. Patty, Kelurahan Honipopu Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Awalnya terungkap setelah saksi Saharuddin Ubrusun, saksi Andreas Bragain dan saksi Rifano Deky Latupeirissa mendapat informasi dari masyarakat adanya penggunaan narkotika di penginapan Nyaman. Mendengar informasi itu, kemudian para saksi langsung bergerak menuju penginapan tersebut untuk melakukan pembuntutan terhadap terdakwa Yoga Saputra.

Sampai di penginapan, Yoga hendak naik ke lantai dua, kemudian para saksi menanyakan kepada Yoga. Dia mengaku hingga mengeluarkan narkotika yang disimpan didalam bungkus rokok Marlboro merah beserta barang bukti lainnya. Setelah mendengar pengakuannya, para saksi dan Yoga langsung ke kamar 407. Sampai di kamar, para saksi menemukan terdakwa Nanang Hayoto yang sementara menunggu Yoga untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama – sama.

Saat diinterogasi, Nanang mengaku narkotika jenis shabu diperoleh dari saksi Nasrum Djuma dengan harga sebesar Rp 500 ribu. Usai mendengar putusan majelis hakim, kedua terdakwa langsung menerima putusan tersebut sehingga putusan dinyatakan Inckrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. (MR-03)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed