by

Matarumah Dias Sesali Keputusan Walikota Lantik Leimena Raja Ema

-Kota Ambon-1,080 views

AMBON,MRNews.com,- Mata rumah Dias menyesali keputusan Walikota Ambon Richard Louhenapessy yang tetap melantik Janse Tresia Leimena sebagai raja defenitif Negeri Ema Kecamatan Leitimur Selatan (Leitsel) periode 2021-2027 merujuk penetapan Saniri Negeri, Jumat (26/3).

Pasalnya, mata rumah Dias sementara berproses diranah hukum pada Pengadilan Negeri Ambon untuk menggugat keputusan Saniri dan Penjabat Pemerintah Negeri yang menetapkan matarumah Leimena berhak menjadi kepala pemerintah/Raja sesuai Peraturan Negeri (Perneg) nomor 01/2021.

Perwakilan matarumah Dias, Bobby Dias mengaku, sesuai Perda Kota Ambon nomor 10/2017 pasal 1 butir 15 tentang pengangkatan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala pemerintah negeri adalah matarumah yang berdasarkan hukum adat dan adat istiadat setempat, sejarah dan melaksanakan tugas untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Negeri, maka matarumah Dias masuk didalamnya.

Akan tetapi, ternyata dalam perjalanan di Negeri Ema, matarumah Dias dihapus haknya oleh Saniri Negeri sebagai matarumah parentah dan hanya menetapkan matarumah Leimena berhak jadi kepala pemerintahan/Raja, tanpa secara utuh melihat asal usul dan fakta sejarah.

“Karena dihapus, katong tidak puas dan lapor ke komisi I DPRD kota Ambon. Hasilnya DPRD merekomendasi semua proses kembali ke Negeri untuk diselesaikan. Tetapi Saniri bersikeras, tetap tidak mau akomodir matarumah Dias dan kukuh tetapkan Leimena sebagai mata rumah parentah,” beber Bobby kepada awak media di Ambon, Senin (29/3).

Dikatakan Bobby, pihaknya tak puas dengan ketetapan Saniri sehingga melanjutkan pada gugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Hakim PN sudah memberi waktu sebulan untuk mediasi.

Usai itu, telah masuk pembacaan gugatan. Senin (29/3) giliran jawaban oleh tergugat. Setelah itu, masuk dalam proses sidang selanjutnya.

“Waktu mediasi, Saniri tidak ubah keputusan matarumah parentah yaitu Leimena. Padahal diatas Leimena itu matarumah Dias yang parentah. Jadi asal usul urutan parentah di Negeri adalah Dias, Leimena dan balik lagi ke Dias. Kalau ikut sejarah, Leimena parentah di Ema tapi bukan dari matarumah yang telah dilantik,” jelasnya.

Karena hal itu, kata Bobby, pihaknya lewat kuasa hukum Firel Sahetapy dan rekan telah menyurat resmi per tanggal 22 Februari 2021 kepada Walikota, bagian pemerintahan, bagian hukum, Camat untuk menunda pelantikan raja karena gugatan di PN masih berlangsung. Tapi Walikota tetap lantik mengacu hasil putusan Saniri Negeri.

“Katong jua seng tahu. Ini maksudnya bagaimana, bingung. Memang kewenangan Walikota. Katong berharap lewat surat itu bisa direspon karena proses hukum masih jalan dan menunggu putusan pengadilan,” sesalnya.

Sebenarnya menurut Bobby, pihaknya berharap setelah putusan pengadilan ada, baru proses lanjut dengan pelantikan dan seterusnya. Tapi keputusan dijalankan Walikota mendahului putusan pengadilan.

“Itu yang disesalkan. Intinya, katong tidak puas dengan keputusan Saniri dan adanya pelantikan yang dilakukan Walikota terhadap raja defenitif. Sebab proses hukum masih jalan,” ujarnya.

Padahal sebelumnya saat mediasi, lanjutnya, terungkap dan sudah diakui matarumah Leimena (ayah raja defenitif-red), mereka tidak pernah melakukan pemerintahan di Ema. Dalam silsilah mata rumah Leimena (Opa), hanya jadi Pati di Leahari bukan raja di Ema.

“Itu yang buat heran dan janggal, bagaimana bisa keputusan Saniri untuk matarumah Leimena. Ketika itu di komisi I DPRD, ketua Saniri akui ambil sejarah dari tengah jalan pemerintahan negeri, dari Leimena saja. Putusnya terlalu panjang dari 1814-1954, Dias tidak memerintah. Padahal merujuk Perda nomor 10/2017 sudah jelas,” urainya.

Dari dulu zaman pemerintah Belanda hingga tahun 1954 kepemimpinan Yoasaf Dias, akui Bobby, matarumah Dias digelari orang kaya Negeri Ema. Anehnya, Saniri berpatokan bahwa Raja lebih tinggi dari orang kaya.

Padahal di Perda jelas, konsederannya tidak dibilang orang kaya, raja atau Pati tapi yang menyelenggarakan pemerintahan.

Untuk membuktikan kebenaran itu, tambah Bobby, awalnya mata rumah Dias meminta dilakukan uji publik, Saniri menjalankannya. Tiap matarumah persentase data dan fakta yang dimiliki. Matarumah Dias persentase silsilah keturunan yang dibuat tahun 1963, yang disahkan pemerintah negeri saat itu dan pemerintah Maluku Tengah.

Sedangkan matarumah Leimena tidak memiliki dokumen sejarah, hanya rujukan berdasarkan prasasti Gereja. Yang mana prasasti itu dibuat raja M Leimena, tapi diperbaiki saat pemerintahan Yoasaf Dias (Opa), kemudian direnovasi lagi saat pemerintahan Raja Wilhelmus Dias (Papa).

“Dias di Negeri Ema, Christofel Dias perintah sejak tahun 1814. Itu ada di Lester Dati yang menerangkan bahwa yang membuat Lester Dati 1814 adalah Cristofel Dias. Lalu dari tahun 1950 sampai 2011 Dias yang parentah di Ema. Dengan begitu, menetapkan Leimena sebagai matarumah parentah hilangkan hak matarumah Dias,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed